Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Melakukan Pelayanan Kesehatan di Upt Puskesmas Labuhan Badas Unit 1
DOI:
https://doi.org/10.38035/dhps.v3i4.3431Keywords:
Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Puskesmas, Hukum KesehatanAbstract
Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan merupakan aspek penting dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan profesional. Tenaga kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur, dan kode etik profesi, namun dalam pelaksanaannya menghadapi berbagai risiko hukum yang dapat timbul dari hubungan pelayanan dengan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Labuhan Badas Unit 1 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan serta literatur yang berkaitan dengan perlindungan hukum tenaga kesehatan. Data dianalisis secara kualitatif dengan membandingkan fakta empiris di lapangan dengan teori dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan di UPT Puskesmas Labuhan Badas Unit 1 telah diimplementasikan melalui kepatuhan terhadap standar profesi, penerapan standar operasional prosedur (SOP), penggunaan informed consent, pengelolaan rekam medis, serta pembinaan dan pengawasan internal. Implementasi tersebut didukung oleh keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, komitmen manajemen, dan pelatihan berkala, namun masih menghadapi hambatan berupa rendahnya literasi hukum sebagian tenaga kesehatan, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, tingginya ekspektasi terhadap hasil pengobatan, serta keterbatasan sarana dan prasarana pelayanan. Peningkatan literasi hukum, komunikasi terapeutik, edukasi masyarakat, dan penguatan sistem pelayanan kesehatan diperlukan untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
References
1. Febriyani, F. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dihubungkan dengan Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik. Jurnal Pro Hukum.
2. Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
3. Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
6. Prayuti, Y., Kusumah, Y., & Abidin, Z. (2025). Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum.
7. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara.
8. Simanjuntak, E., & Hutagalung, R. (2023). Kedudukan Informed Consent sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Pasien dan Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Medis. Jurnal Hukum Kesehatan.
9. Tarro, P. (2025). Analisis Aspek Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lex Crimen.
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Galuh Permatasari, Asri Reni Handayani, Herni Hasifah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright :
Authors who publish their manuscripts in this journal agree to the following conditions:
- Copyright in each article belongs to the author.
- The author acknowledges that the DHPS has the right to be the first to publish under a Creative Commons Attribution 4.0 International license (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Authors can submit articles separately, arrange the non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal to other versions (for example, sent to the author's institutional repository, publication in a book, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time at DHPS.
























