Melampaui Erga Omnes: Memori Kolektif Anti-Apartheid dan Logic of Appropriateness dalam Kebijakan Luar Negeri Afrika Selatan terhadap Israel
DOI:
https://doi.org/10.38035/jkis.v3i4.3805Keywords:
Memori Kolektif, Hukum Humaniter Internasional, Israel, Logic of Appropriateness, Afrika SelatanAbstract
Eskalasi krisis kemanusiaan dalam konflik Israel dan Palestina menuntut penegakan hukum humaniter internasional secara konsisten. Namun, efektivitas penegakan norma universal tersebut sering kali mengalami stagnasi akibat kalkulasi geopolitik global. Sebagian besar studi terdahulu meninjau tindakan negara sebatas kalkulasi rasionalitas material atau kepatuhan hukum abstrak, sehingga mengabaikan peran identitas internal dan trauma sejarah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pendorong kebijakan luar negeri Afrika Selatan terhadap Israel serta langkah hukumnya di Mahkamah Internasional. Menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus berbasis kerangka konstruktivisme dan konsep logika kepatutan, penelitian ini membedah orientasi diplomasi Afrika Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan tegas Afrika Selatan tidak didorong oleh kepentingan geopolitik atau kepatuhan hukum pasif semata, melainkan oleh kewajiban moral atas identitas nasional yang dibentuk oleh memori kolektif perjuangan melawan sistem segregasi rasial. Afrika Selatan menilai bahwa memperjuangkan keadilan bagi warga sipil merupakan satu-satunya tindakan yang pantas dilakukan sesuai identitasnya. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemetaan teoritis yang menjembatani kesenjangan antara keterbatasan norma hukum universal dan pengoperasian memori kolektif sebagai instrumen diplomasi hukum oleh negara berkembang.
References
A. Muchsin, M. (2015). PALESTINA DAN ISRAEL: Sejarah, Konflik dan Masa Depan. MIQOT, XXXIX(2), 390–406.
Azizah, R. (2025). Peran Afrika Selatan dalam Mendorong ICJ pada Manajemen Konflik Israel - Palestina Melalui Lensa Konstruktivisme. 4(1), 85–103.
Benjamin, L., Gruzd, S., Benjamin, L., & Gruzd, S. (2018). South Africa and Israel Since 1994 : The Changing Anatomy of a Complex Relationship. 9770. https://doi.org/10.1080/23739770.2018.1519748
Bishara, A. (2025). Denying Genocide through Terminological Hairsplitting. Arab Center for Research & Policy Studies. https://www.jstor.org/stable/resrep69958
Carvalho, G. D. E. (2025). Middle Power Lawfare South Africa , International Justice , and the Gaza Crisis.
Greenstein, R. (2020). Israel, Palestine, and Apartheid. Insight Turkey, 22(1), 72–92. https://doi.org/10.25253/99.2020221.06
Klaaren, J., Chan, C., Khosla, M., Liebman, B., & Tushnet, M. (2025). Law Under Apartheid. The Oxford Handbook of Law and Authoritarianism, 1(1), 1–14.
Kubalkova, V., Onuf, N., & Kowert, P. (1998). International Relation in a Constructed World.
L. Clark, N., & H. Worger, W. (2016). South Afrika The Rise and Fall of Apartheid (3rd Editio). Routledge. https://doi.org/https://doi.org/10.4324/9781315621562
Lacina, B. A., Gleditsch, N. P., Meier, P., & Nordås, R. (2011). The Battle Deaths Dataset. PRIO. https://www.prio.org/projects/1292
March, J. G., & Olsen, J. P. (2004). The logic of appropriateness By. In arena, Centre for European Studies University of Oslo.
Meron, B. T. (2018). EDITORIAL COMMENT C LOSING THE A CCOUNTABILITY G AP : C ONCRETE S TEPS T OWARD E NDING. 1503, 433–451. https://doi.org/10.1017/ajil.2018.53
Muna Safa Taqiya, F. (2024). Can Constructivism Hold Israel Accountable? South Africa’s Pursuit of Justice for Palestine. Modern Diplomacy. https://moderndiplomacy.eu/2024/12/06/can-constructivism-hold-israel-accountable-south-africas-pursuit-of-justice-for-palestine/
Munajar, A., & Eriza, E. (2025). Krisis Kemanusiaan dalam Konflik Israel Palestina Selama Eskalasi 2025. 3(November), 502–509.
Pellicer, M., & Ranchhod, V. (2023). Understanding the effects of racial classification in Apartheid South Africa ✩. Journal of Development Economics, 160(March 2021), 102998. https://doi.org/10.1016/j.jdeveco.2022.102998
Ramadani, M. S., & Fuadin, A. (2024). Menguak Bias Media dalam Pemberitaan Konflik Israel- Palestina : Sebuah Analisis Konten Kritis. 10(1), 887–905.
Ranaivo, R., Manitra, M., Bourdeau, C. P., Aristi, K. G., Hazel, M., & Akbar, N. (2025). VANISHING UNIVERSAL NORMS ? RETHINKING ERGA OMNES IN INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW. Brawijaya Law Journal, 12(2), 257–285.
Sirtufillaeli, Risnain, M., & Pitaloka, D. (2025). ANALISIS PROVISIONAL MEASURES ICJ ATAS KASUS DUGAAN GENOSIDA DI GAZA: STUDI KASUS SENGKETA AFRIKA SELATAN V. ISRAEL. Mataram Journal of International Law, 3(2).
Sulistia, T. (2021). Pengaturan Perang dan Konflik Bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional. 4(3). https://doi.org/10.17304/ijil.vol4.3.157
Tams, C. J. (2009). Enforcing Obligation Erga Omnes in International Law. Cambridge University Press.
Tanaka, Y. (2021). The Legal Consequences of Obligations Erga Omnes in International Law. Neth Int Law Rev, 68, 1–33.
Thoriq Musthofa Ahmad, S., Reyhan, M., & Virqiyan, S. (2024). Peran Mahkamah Internasional (ICJ) Dalam Mengatasi Pelanggaran Hukum Humaniter Di Palestina 2023-2024. Acta Law Journal, 2(9), 108–118.
Vereina, L. V. (2023). IDENTIFICATION CRITERIA FOR ERGA OMNES OBLIGATIONS. Moscow State Institute of International Relations, 9, 180–188. https://doi.org/10.31857/S102694520023529-2
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Rofid Nadhil Septino, Keefe Kautsar Giri, M. Arif Pribadi, Echa Ananta Putra Zebua

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Komunikasi dan Ilmu Sosial (JKIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JKIS.






















