The Validity of Goods/Services Contracts Signed by Commitment Making Officials Who Do Not Have A Certificate of Competency

Authors

  • Hermansyah Hermansyah Fakultas Hukum, Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia
  • Mohammad Saleh Fakultas Hukum, Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jlph.v4i4.420

Keywords:

Goods/Services Procurement, Contract, Competence

Abstract

This research discusses the validity of goods/services procurement contracts signed by Commitment Making Officials (PPK) without a certificate of competence, in accordance with the provisions of Presidential Regulation No. 16/2018. This regulation requires PPK to have a certificate of competence by December 31, 2023, but many PPKs have not yet met this requirement. Through LKPP Circular Letter (SE) Number 1 of 2024, relaxation of this requirement is given, allowing the assignment of PPK from Other Personnel with basic certificates. This research uses a normative method with a conceptual and statutory approach, analyzing the legal implications of the relaxation. The results show that contracts signed by PPK without a certificate of competence can be considered "voidable" (vernietigbaar) according to Article 1320 of the Civil Code. This is due to the PPK's incompetence in fulfilling the required competency requirements.

References

Atmoko, Dwi., dan Otih Handayani. (2023). Hukum Kontrak (Teori dan Perancangan Kontrak). CV Literasi Nusantara Abadi.

Anggara, Sahya. (2018). Hukum Administrasi Negara. CV Pustaka Setia.

Hanim, L. (2011). Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Keabsahan Perjanjian Dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) Di Era Globalisasi. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 59-67.

Hanum, C. (2020). Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 10(2), 138-153.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Ridwan HR. (2018). Hukum Administrasi Negara. PT RajaGrafindo Persada.

Sjarif, Fitriani Ahlan & Kastanya, Efraim Jordi. (2021). Surat Edaran Sebagai Instrumen Administrasi Negara Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 786-802

Yusdheaputra, W. (2023). Kedudukan Surat Edaran Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Jurist-Diction, 6 (1), 191-2014.

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Pedoman Umum Tata Naskah Dinas

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, Dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024

Downloads

Published

2024-06-04

How to Cite

Hermansyah, H., & Saleh, M. (2024). The Validity of Goods/Services Contracts Signed by Commitment Making Officials Who Do Not Have A Certificate of Competency. Journal of Law, Politic and Humanities, 4(4), 730–737. https://doi.org/10.38035/jlph.v4i4.420