Civil Liability of Business Actors Selling Sunscreen on Tik-Tok Social Media Containing Fake Sun Protection Factor (SPF)

Authors

  • Naily Amalia Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jakarta, Indonesia
  • Dwi Aryanti Ramadhani Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jlph.v4i5.518

Keywords:

Civil Liability, Business Actors, Sunscreen, Fake SPF

Abstract

This research discusses the business actors selling sunscreen with fake SPF content that endangers consumers.The purpose of this research is to find out the civil liability of business actors and to find out consumer efforts to obtain such liability.This research uses normative juridical legal research with a case approach and statutory approach.From this research it can be concluded that the actions of business actors are unlawful acts in accordance with article 1365 of the Civil Code and violate the consumer protection law so that they can be held liable in the form of compensation in accordance with applicable regulations.Consumer efforts to obtain their right to compensation can be done in a non-litigation manner.

References

Ananda,H.,& Siti Nur Afifah. (2023).Penyelesaian Secara Litigasi Dan Non- Litigasi. Jurnal Ekonomi Syariah dan Keuangan IslamVol 1 No 1 .

Annaba,A.,& Susilowati,R.,Dkk. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Pencantuman Informasi Tidak Benar Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Comserva:jurnal penelitian dan pengabdian masyarakat.

Amelia, A.(2023).”Tanggapan BPOM soal Isu SPF Palsu pada Produk Sunscreen” https://kumparan.com/kumparanwoman/tanggapan-bpom-soal-isu-spf-palsu-pada-produk-sunscreen-214BX7AFfNb/full

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM. (2023). https://www.pom.go.id/penjelasan-publik/penjelasan-bpom-ri-nomor-hm-01-1-2-08-23-33-tanggal-4-september-2023-tentang-informasi-kosmetik-tabir-surya-sunscreen-dengan-klaim-spf

Candrawati, N.N.A.(2014). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu Emoney Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial.Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 3, No. 1

Debora, M.A., & Debora. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pemberian Label Gizi Yang Tidak Sesuai Dengan Mutu Pada Produk Pangan Olahan. Jurnal Hukum PATIK, 7(3), 164-177.

Mantili,R. (2019).Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia Dan Belanda

Mondoringin, J.F. (2023). Tinjauan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum Vol.XII.No.3

Moto,M.M. (2019).Pengaruh Penggunaan Media Pembelajaran dalam Dunia Pendidikan.Indonesian Journal of Primary Education, Vol. 3 No. 1.

Meidyana,A.(2023). BPOM: 16% Produk Sunscreen Tawarkan Kadar SPF 'Palsu' diakses dari https://www.metrotvnews.com/play/NA0CXVmy-bpom-16-produk-sunscreen-tawarkan-kadar-spf-palsu

Diantha,I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana. 156.

Emerson,J.(2001) Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Negosiasi, Mediasi, Konsialisasi Dan Arbitrasi,Gramedia Pustaka,Jakarta.

Krisyanti,C. T.S. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki,P.M. (2013). Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Prakoso,D., & Bambang Riyadi lany. (1987). Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.

Sidabalok,J. (2006).Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soekanto,S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.

Soekanto.S., & Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.

Nashir, M. A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Peredaran Barang Palsu.Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 1-12. https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.1-12

Novita,E.F. (2018).Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Pasal 27 Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Jurnal Krtha Bhayangkara, Volume 12 No. 2

Nur,Y.H.,& Prabowo,D.W. (2011).Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Rangka Perlindungan Konsumen.

Rahmayanti,M. (2021).Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Ketidaksesuaian Pencantuman Pelabelan Dan Kebenaran Kuantitas Pada Barang Dalam Keadaan Terbungkus (Bdkt). Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Volume 11 No. 1 Mei

Rosita. (2017).Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi Dan Non Litigasi).Al-Bayyinah: Journal Of Islamic Law

Ruhaeni,N. (2014).Perkembangan Prinsip Tanggung Jawab (Bases Of Liability) Dalam Hukum Internasional Dan Implikasinya Terhadap Kegiatan Keruangangkasaan.Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.

Sari,I. (2020).Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11, No. 1.

Wulandari,S.Y. (2018).Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce. jurnal ilmu hukum,vol.2 no.2 .

Downloads

Published

2024-07-03

How to Cite

Naily Amalia, & Dwi Aryanti Ramadhani. (2024). Civil Liability of Business Actors Selling Sunscreen on Tik-Tok Social Media Containing Fake Sun Protection Factor (SPF). Journal of Law, Politic and Humanities, 4(5), 1194–1200. https://doi.org/10.38035/jlph.v4i5.518