Signifikansi Arsitektur Dinding Interior pada Bangunan Heritage Gedung Sate Jawa Barat

Authors

  • Dian Kusbandiah Universitas Winaya Mukti, Jawa Barat, Indonesia
  • Sigit Wisnuadji Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik, Perencanaan dan Arsitektur UNWIM, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/dit.v1i3.1128

Keywords:

Signifikansi Arsitektur, Dinding, Interior, Pelestarian

Abstract

Sejak awal terbangun di tahun 1921-an hingga saat ini, Gedung Sate sebagai salahsatu bangunan cagar budaya peringkat provinsi dan nasional difungsikan sebagai kantor pemerintahan. Didalam perkembangannya, saat ini muncul kebutuhan baru untuk merehabilitasi ruang kerja yang ada guna mengoptimalkan kenyamanan, kinerja serta memaksimalkan pelayanan publik dari pemerintahan daerah. Karenanya, pemerintah provinsi Jawa Barat melakukan perencanaan penataan interior ruang kerja dalam konteks adaptasi pemanfaatan. Sesuai peraturan menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan, upaya penataan interior harus diawali dengan kajian awal untuk menentukan jenis pelestarian yang tepat. Kajian signifikansi arsitektur dinilai cukup tepat dilakukan untuk mengenali nilai penting dari atribut interior yang harus dipertahankan, salahsatunya adalah signifikansi dinding interior.  Teknik pengamatan visual, studi arsip masa lampau dan saat ini serta teknik analisis deskriptif yang bersifat kualitatif dipilih sebagai metode penelitian yang cukup optimal untuk memetakan karakteristik atribut dinding, tingkat signifikansi, tipikal masalah – tingkat kerusakan setiap sub atribut dinding serta usulan penanganannya. Melalui penelusuran arsip denah masa lampau, kemudian dilakukan overlay dengan denah saat ini, dapat mengidentifikasi juga sebaran lokasi dinding yang harus dipertahankan dan/atau dapat dibongkar untuk memenuhi kebutuhan ruang kerja sesuai jumlah pegawai setiap biro yang berbeda-beda di Gedung Sate ini.  Melalui hasil kajian ini, upaya perencanaan penataan interior setidaknya dapat memenuhi kaidah pelestarian yang mengedepankan faktor kehati-hatian untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan keberadaan & nilai penting yang terdapat pada interior Gedung Sate sebagai bangunan gedung cagar budaya.

References

Creswell, J. W. (2002).”Research Design: Qualitative, Quantitative, And Mixed Methods Approaches”. Second Edition, Sage Publications, International Education and Professional Pubisher.

Australia (1999). Piagam Burra. Retrieved from http://www.icomos.org/charters/ burra1999_indonesian.pdf.

H. Kunto (1985). Wajah Bandoeng Tempo dulu, PT Granesia, Bandung

H. Kunto (1996). Balai Agung di Kota Bandung: Riwayat Gedong Sate dan Gedong, Bandung: PT. Granesia.

Sudarsono, Katam (2009). Gedung Sate Bandung, Bandung: PT. Kiblat

Indonesia (2010). Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Indonesia (2017). Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.005 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung Sate Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

https:// budaya-data.kemendikbud.go.id/cagarbudaya/objek/KB00053

Indonesia (2021). Peraturan Menteri PUPR No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan

Indonesia (2021). SK. Gubernur Jabar No: 432/Kep.440 Dinas Pariwisata dan Budaya /2021, Tentang Penetapan Gedung Sate Sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Daerah Provinsi Jawa Barat

Indonesia (2021). 7 Bangunan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Jawa Barat, Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ida Ayu Diah Paramith, I Wayan Kastawan, Widiastuti (2017). Nilai Signifikansi Cagar Budaya Hotel Inna Bali Jalan Veteran Denpasar, Jurnal Lingkungan Binaan Volume 4, No 2, Oktober 2017, Universitas Udayana.

Published

2024-02-20

How to Cite

Kusbandiah, D., & Wisnuadji, S. (2024). Signifikansi Arsitektur Dinding Interior pada Bangunan Heritage Gedung Sate Jawa Barat. Dinasti Information and Technology, 1(3), 96–108. https://doi.org/10.38035/dit.v1i3.1128