Perlindungan Hukum Bagi Investor Melalui Transparansi Pelaporan Keuangan: Perspektif Hukum Pasar Modal

Authors

  • Gevan Naufal Wala Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/dar.v1i4.1830

Keywords:

Perlindungan Investor, Transparansi Pelaporan Keuangan, Hukum Pasar Modal, Kewajiban Keterbukaan, Kepatuhan Regulasi

Abstract

Penelitian ini mengkaji kerangka perlindungan hukum bagi investor melalui transparansi pelaporan keuangan dalam hukum pasar modal Indonesia. Meskipun telah ada regulasi, kasus-kasus pelanggaran transparansi masih terjadi, menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur transparansi pelaporan keuangan, mengevaluasi efektivitas mekanisme perlindungan hukum bagi investor, dan mengidentifikasi tantangan dalam penerapan prinsip transparansi. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, penelitian ini menemukan bahwa regulasi pasar modal Indonesia telah membentuk kerangka komprehensif untuk transparansi namun menghadapi tantangan implementasi termasuk inkonsistensi regulasi, kesenjangan penegakan, dan disrupsi teknologi. Efektivitas mekanisme perlindungan investor bervariasi, dengan langkah-langkah preventif yang memerlukan penguatan. Penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi, penguatan penegakan hukum, pemberdayaan investor, dan adaptasi terhadap standar global untuk meningkatkan perlindungan investor melalui pelaporan keuangan yang transparan di pasar modal Indonesia.

References

Hamid, F., & Pranata, R. (2023). Tantangan implementasi standar pelaporan ESG di pasar modal Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 10(2), 215-232.

Leuz, C., & Wysocki, P. D. (2022). Financial reporting standards, governance, and disclosure regulation: Implications for capital markets. Journal of Financial Economics, 145(2), 473-502.

Mahmudah, S., & Kartiko, S.W. (2023). Compliance in form but not in substance: Analisis kualitas pengungkapan risiko emiten di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 18(1), 45-63.

Nugroho, L., & Rachman, T. (2023). Fintech disruption and capital market regulation: The case of Indonesia. Journal of Southeast Asian Economics, 40(1), 89-107.

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Pengenaan sanksi terhadap PT Hanson International Tbk. Siaran Pers SP-45/DHMS/OJK/VII/2021.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Laporan pengawasan pasar modal Indonesia tahun 2022. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Strategi nasional pengembangan pasar modal Indonesia 2023-2027. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Statistik pasar modal Indonesia 2023. Jakarta: OJK.

Purba, L. D., & Sudaryati, E. (2023). Kualitas audit KAP Big Four dan Non-Big Four: Studi empiris pada perusahaan publik di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 27(1), 32-48.

Stanford Law School. (2024). Securities class action clearinghouse: 2023 year in review. Stanford, CA: Stanford University.

Surya, I., & Yustiavandana, I. (2022). Problematika definisi informasi material dalam regulasi pasar modal Indonesia. Jurnal Hukum dan Pasar Modal, 12(1), 1-18.

Tampubolon, M. P. (2024). Pelaporan keuangan digital dan penggunaan blockchain dalam pasar modal Indonesia: Tantangan regulasi dan implementasi. Jurnal Hukum Teknologi, 9(1), 53-69.

Widjaja, G., & Firmansyah, A. (2024). Hambatan class action dalam penyelesaian sengketa pasar modal di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 78-95

Published

2025-04-21

How to Cite

Wala, G. N. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Investor Melalui Transparansi Pelaporan Keuangan: Perspektif Hukum Pasar Modal. Dinasti Accounting Review, 1(4), 156–163. https://doi.org/10.38035/dar.v1i4.1830