The Role of the National Land Agency of Banten Provoince in Erradiating Land Mafiah (Case Study of Banten Provincial BPN Regional Office)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jlph.v5i2.1109Keywords:
The Role of the Banten Province National Land Agency in Eradicating Land MafiaAbstract
Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles (UUPA) provides a clear legal framework regarding land ownership, including registration and certification procedures. This UUPA is expected to protect the rights of land owners from land mafia practices. However, in practice, the implementation of the UUPA has not been optimal and there are still legal loopholes that are exploited by land mafia actors. Land mafia is a land crime committed by a group of people to illegally control land belonging to other people. Land mafia perpetrators use methods that violate the law in a planned, neat and systematic manner. To take action against land mafia perpetrators, several criminal offenses can be used, including:Article 167 of the Criminal Code concerning unlawful entry into a house or yard Article 263 of the Criminal Code concerning making a fake document which can give rise to a right to land is an operandi of the Land Mafia and social inequality that can be seen from around us, especially in rural areas, where there are many land owners and land owners. capital is very inversely proportional. That is the aim of the UUPA to prevent the monopoly of capital owners on land owners.
References
Arif Sidarta, 2007, Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Refika Aditama, Bandung.
A. P Parlindungan , Komentar atas UndangUndang Pokok Agraria, Mandar Maju, 1991
Bachsan Mustofa, Hukum Agraria dalam Perspektif, Remadja Karya, Bandung, 1988.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarita, 2009. Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Bernard L. Tanya, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing. 2013..
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Djambatan, Jakarta, 2003.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Cetakan kedelapan, 1999.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Djambatan, Jakarta, 1999.
Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 1998.
Fernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan (Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai), Kompas, Jakarta, 2007.
Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari sudut pandang praktisi Hukum, Rajawali, Jakarta, 1989.
Munir Fuady, 2017, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kotemporer, Cetakan V. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010
Urip Santoso, Hukum agraria Kajian Komprehensif, Fajar Interpratama Mandiri, 2012.
Webinar pakar Hukum Agraria (25/9/20), “Bongkar Mafia Tanah, Pakar Hukum Agraria Mendorong Pemerintah Lebih Serius Benahi Persoalan Tanah di Indonesia. Wirjono Prodjodikoro, “Hukum A
Peraturan Perundang Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432)
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696)
Akbar, H. H. M., & Lambok, B. D. 2019. Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan SPPT PBB (Study di Badan Pertanahan Naional Kabupaten Kuningan). Hukum Responsif, 10(2).
Anam, K., Suhartono, S., & Hufron, H. 2019. Legalitas Peralihan Hak Atas Tanah Warisan. Jurnal Akrab Juara, 4(5), 235-247.
Angelin, M. S. R., Clarissa, I. D., & Widigdo, Z. 2021. Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir: Apakah Akibat dari Lemahnya Hukum Pertanahan. In Seminar Nasional Teknologi dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU) (Vol. 1, No. 1, pp. 160-165).
Dantes, Komang Febrinayanti dan I.G.A Apsari Hadi. 2021. Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Yang di Buat Oleh Camat Dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT.
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. Vol 9 No 3. Faridah, U. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Atas Jual Beli Tanah Yang Cacat Hukum Dan Notaris/Ppat Yang Telah Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 41/PDT. G/2018/PN BYW). Indonesian Notary, 1(002).
Firlana, S., Emirzon, J., & Arpan, A. 2010. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Memproses Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat (Doctoral dissertation, Sriwijaya University). Hasanah, U. 2012. Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria Dihubungkan dengan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). Kementrian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 2018.Petunjuk Teknis: Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Juknis:Direktoral Jendral Penangan masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah.
Fungsi Badan Pertanahan Nasional terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Lex Privatum, 2(2), 95-104
Hidayat, Rofiq, 2021. ‘’Mengenali Modus Permainan Mafia Tanah’’. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt60f7cf4ae9eea/mengenalimodus-permainan-mafia-tanah/ Pada tanggal 8 September 2021
Tanpa nama, 2021. ‘’BPN: Ada 130 Kasus Mafia Tanah Selama 2018-2021’’ https://www.liputan6.com/bisnis/read/4494195/bpn-ada-130-kasusmafia-tanah-selama-2018-2021 /Pada tanggal 27 Desember 2021
Laksono ,Muhdany, 2021.’’Kurun 2018-2020, Ada 3.145 Kasus Sengketa Pertanahan yang Belum Diselesaikan’’ https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/06/090000721/kurun2018-2020-ada-3.145-kasus-sengketa-pertanahan-yang-belum?page=all /Pada tanggal 27 Desember 2021
Taqiyya, Saufa Ata, 2022. ‘’Perbedaan antara perikatan dan perjanjian’’ https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-perikatan-danperjanjian-
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Nasir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this journal agree to the following conditions:
- The copyright on each article belongs to the author(s).
- The author acknowledges that the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH) has the right to be the first to publish with a Creative Commons Attribution 4.0 International license (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Authors can submit articles separately, arrange for the non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (e.g., sent to the author's institutional repository, publication into books, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH).