Validity Publishing the Conformity of Space Use Activities (Kkpr) That Are Not in Accordance With the Spatial Plan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jlph.v5i4.1380Keywords:
Concept of Authority, Licensing Review, KKPRAbstract
This research aims to determine the validity of issuing conformity in space utilization activities (KKPR) that are not in accordance with the spatial plan. The research method used is normative legal research. The approach used to examine various laws and regulations related to the regulation of obligations for the issuance of KKPR in accordance with the Regional Spatial Plan. The results of the analysis show that the policy regarding the obligation to issue KKPR in accordance with the Regional Spatial Plan has been regulated and stipulated in the Legislative Regulations. This is a basic requirement for submitting a KKPR. Apart from that, this validity is based on several aspects including authority, suitability of procedures and substance. In the event that the KKPR has been issued in accordance with its authority and has gone through appropriate procedures, but there are deficiencies in substance, then it can be concluded that the published KKPR is invalid.
References
Adiningsih, D.F., Sutaryono & Wahyuni. (2023). Penyelenggaraan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada sektor berusaha di kabupaten Pati Jawa Tengah. Jurnal Tunas Agraria, 6(1).
Admosudirjo, Prajudi, 2001, Teori Kewenangan, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Adrian Sutedi, S.H., M.H, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Adrian, S. 2011. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafik, hal 24
Aris Prio Agus Santoso, Maret 2021. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Pustaka Baru Press.
Azmi Fendri . 2016 . Pengaturan Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Djakaria, D. V. S., & Husein, R. (2017). Efektivitas Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD) Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Melalui Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Journal of Governance and Public Policy, 4(2).
Djunaidi Achmad. 2012. Proses Perencanaan Wilayah dan Kota. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia (Bandung: Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Negeri Pajajaran, 1960).
Habib Adjie dan Rusdianto Sesung, Tafsir, Penjelasan, dan Komentar atas Undang- Undang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2020.
Huala Adolf, An-an Chandrawulan. Februari 2023. Pengantar Filsafat Hukum (cetakan ke-2), Keni Media.
Hidjaz, Kamal, 2010, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Pustaka Refleksi, Makasar.
Rahardjo Adisasmita, Maret 2010. Pembangunan Kawasan dan Tata Ruang, Graha Ilmu.
Retna Dewi Lestari, Tri Wisudawati, Aris Prio Agus sSntoso, 2022. Hukum Agraria dan Tata Ruang, Pustaka Baru Press.
Ridwan, I. H. J., & Sudrajat, M. A. S. 2020. Hukum administrasi Negara dan kebijakan pelayanan publik. Nuansa Cendekia.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Pasal 1 angka 31 Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 21 Tahun 2021
Lampiran Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal
Petunjuk teknis pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha nomor: 6/Juknis-PFG.01/VIII/2023, 3 Agustus 2023.
Dody Feryanto Kurniawan, “Implementasi Kebijakan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo (Studi Pelanggaran Ijin Pemanfaatan Ruang),” Journal of Public Administration and Sociology of Development, Vol.2 No.2, Desember 2021.
Estelle Phillips dalam Rusdianto Sesung, “Prinsip Kesatuan Hukum Nasional Dalam Pembentukan Produk Hukum Pemerintah Daerah Otonomi Khusus atau Sementara”, Disertasi, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2016.
Fadilla, R., Sudarsono, B., & Bashit, N. (2018). Analisis Kesesuaian Perubahan Penggunaan Lahan Terhadap Rencana Tata Ruang/Wilayah di Kecamatan Penjaringan Kota Administratif Jakarta Utara Menggunakan Sistem Informasi Geografis. Jurnal Geodesi Undip, 7(1).
Fathul Hamdani, Ana Fauzia dan Deny Noer Wahid, “Pembangunan Sistem Pelayanan Publik melalui Penyederhanaan Instrumen Perizinan: Kajian Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang,” National Multidisciplinari Sciences, UM Jember Proceeding Series (2023) Vol.2, NO.4:365-374.
Husen Maulana, “Strategi Implementasi Kebijakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat Bagi Non Usaha Mikro Kecil (UMK),” Jurnal Widyaiswara Indonesia Vol.4, No.3, September 2023), pp.55-64.
Priyanta, Maret. “Implikasi Konsep Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dalam pengelolaan Sumber Daya Kelautan Berkelanjutan.” Jurnal Wawasan Yuridika vol.5, No. 1 (2021). http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy
Priyono, Bayi. “Perizinan Sebagai Sarana Pengendalian Penataan Ruang Dalam Perspektif Pemanfaatan Ruang Di Daerah.” Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah 8, No. 2 (2016): 16–37.
Wallerdan dan Hunter dalam Maret Priyanta, “Regulasi Perizinan Mendirikan Bangunan Dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Menuju Bangsa Yang Adil Dan Makmur,” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8, No. 3 (2019), https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i03. p06., hlm. 372.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siti Sundari, Rusdianto Sesung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this journal agree to the following conditions:
- The copyright on each article belongs to the author(s).
- The author acknowledges that the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH) has the right to be the first to publish with a Creative Commons Attribution 4.0 International license (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Authors can submit articles separately, arrange for the non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (e.g., sent to the author's institutional repository, publication into books, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH).