Implementation of Kepmen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 Concerning Guidelines for the Implementation of Good Mining Techniques for the Utilization of Coal Post-Mining Reclamation in the Form of Tourism
DOI:
https://doi.org/10.38035/jlph.v5i3.1578Keywords:
Post-Mining Reclamation, Legislation, TourismAbstract
Indonesia's natural resource wealth has been recognized by the world since the colonial period, one of its natural wealth is mineral resources. The abundance of mineral mining goods in Indonesia creates another urgency regarding the final production results from mining, namely mine excavation holes. The solution offered by the government is reclamation in the form of other forms of utilization, one of which is tourism. This solution was realized with Minister of Energy and Mineral Resources Decree No. 1827 K/30/MEM/2018 concerning guidelines for good mining engineering principles. The use of reclamation as a form of tourism has had an impact on the environment, social and economy, for example the AirANGKAng Tourism Village where tourist attractions include fisheries, animal husbandry, water tourism, and animal conservation, the Breksi Cliff Tourism in Jogjakarta, then the Lati Petangis Grand Forest Park in Paser where it is used as a means of water tourism, flora and fauna conservation, and is used for deer farming.
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan PascaTambang.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
Arif, Irwandy. 2021. Good Mining Pratice Di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ashshofa, Burhan. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.
Barkatullah, Abdul, Halim, Syaifudin, Mahyuni, Ifrani. 2017. Buku Ajar Hukum Pertambangan (Sub Sistem Hukum Sumber Daya Alam). Bandung: Penerbit Nusa Media.
Butar, Franky Butar, Nabiyla Nadhir, Reza Utami Wahono, dkk. 2022. Pengantar Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara. Surabaya: Airlangga University Press.
Fendri, Azmi. 2016. Pengaturan Kewenangan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara. Jakarta: Rajawali Press.
Hardani. 2020. Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta : Pustaka Ilmu Group Yogyakarta.
Hayati, Tri. 2015. Era Baru Hukum Pertambangan : Di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Hermawan, Dudi, Santria Ardi Mustofa, dkk. 2022. Neraca Sumber Daya Dan Cadangan Mineral, Batubara, Dan Panas Bumi Indonesia. Jakarta: Kementrerian Energi dan Sumber Daya Mineral Badan Geologi Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Kepala Bagian Umum Ketua Tim Perencanaan, Keungan dan Kerja Sama.
Jimly Asshiddiqie, M. A. S. (2006). Teori Hans Kelsen tentang hukum. Jakarta: Konstitusi Press dengan PT Syaamil Cipta Media.
Kansil, C. 2008. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Kasmad, Rulinawaty. 2013. Studi Implementasi Kebijakan Publik. Makassar: Kedai Aksara.
Munandar, Adis Imam, Zeffa Aprilasani, Palupi Lindiasari Samputra. 2018. Industri Pertambangan Di Indonesia. Bogor: Bypass.
Pramono, Joko. 2020. Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik. Surakarta: Unisri Press
Raco, J.R. 2010. Metode Penelitian Kualitatif, Jenis, Karakteristik dan keunggulannya. Jakarta: PT Grasindo.
Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Ranggawidjaja, R. 1998. Pengantar dan Perundang-undangan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Salim H.S. 2005. Hukum Pertambangan di Indonesia. Depok: Raja Grafindo Persada.
Sutedi, Adrian. 2011. Hukum Pertambangan. Jakarta : Sinar Grafika.
Sood, Muhammad. 2019. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Rahayu, Sang Ayu Putu, Rahayu Fery Anitasari. 2024. Hukum Pertambangan: Pengelolaan Sumur Idle Di Indonesia (Perspektif Kontrak Kerjasama MIgas). Padang: CV. Gita Lentera.
Redi, Ahmad. 2022. Hukum Mineral Dan Batubara: Instrumen Ekonomu Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Mineral Dan Batubara Berkelanjutan. Depok: Rajawali Pres.
Sarwono, J. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.
Siyoto, Sandu & Sodik, Ali. 2015. Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.
Sudrajat, Nandang. 2013. Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia. Yogyakarta :Pustaka Yustisia.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Penerbit CV Alfabeta.
Aji, Pupito, Suwarno. 2022. Reklamasi Eks Lahan Galian Pasir Menjadi Lahan Produktif di Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo. Jurnal Proceedings Series on Social Sciences & Humanities. Vol.6.
Anarta, Rudy, Riam Marlina Amsya. 2022. Potensi Wisata Tambang Berkelanjutan di Kawasan Pertambangan Sawahlunto. Jurnal Sains Dan Teknologi. Vol. 22, No.1.
Aryanto, Peranciscus, Hendarmawan, dkk. 2022. Geowisata dan Potensi Penguatan Komunitas Pada Wisata Pascatambang Open Pit Nam Salu di Belitung Timur. Jurnal Kawistara. Vol. 12, No. 3, Hal 368-385.
Baskoro, Rihan, Amir Dedoe, Putra Pratama Saputra. 2021. Dampak Sosial Ekonomi Kampoeng Reklamasi PT. Timah Dalam Menunjang Pengembangan Sektor Pariwisata Di Desa Riding Panjang Kabupaten Bangka. Jurnal Studi Inovasi. Vol 1. No 2. Hal 70-76.
Daulay, Asnelly Ridha. 2020. Strategic Assumptions for The Success of Coal Mining Reclamation to be A Tourism Site; A Case Study in Rantau Pandan Village of Bungo Regency. Jurnal Ilmu Lingkungan. Vol 18. No 2. Hal 253-260.
Fitrawan, Dimas, A Rachmat Hidayat Perdana, Agus Salim, Dkk. 2021. Dampak Reklamasi Daerah Tambang Terhadap Pesisir Pantai Daerah Morowali. Jurnal Sensistek. Vol 4. No 1. Hal 66-69.
Gumanti, Rokky, Pico Pudiansa, Muhammad Melian, Dkk. 2024. Pelaksanaan Reklamasi Lahan Pasca Tambang PT Rekasindo Guriang Tandang Di Bengkulu. Jurnal Insologi. Vol 3. No 2. Hal 199-205.
Haeruddin, Siti Aminah, dkk. 2022. Edukasi Tentang Wisata Alam Lahan Bekas Tambang Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Reswara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol.3, No. 2.
Hermansyah, H Nanang, Arida Mahmudyah. 2022. Analisis Yuridis Eksistensi Dana Jaminan Reklamasi Bidang Pertambangan Dalam Usaha Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup. Jurnal Wasaka Hukum. Vol 10. No 02. Hal 135-151.
Indrayanti, Kadek Wiwik. 2023. Law Enforcement of Reclamation and Post Coal Mining Policy in East Kalimantan Province, Indonesia : Study of Evaluation and Strengthening of Environmental Law. International Journal of Social Science Research and Review. Vol 6 . No 1. Hal 10-20.
Julianovi, Resty Dwi. 2021. Tinjauan Yuridis Alih Fungsi Reklamasi Pasca Tambang Menjadi Objek Wisata Di Desa Loa Ulung Kabupaten Kutai Kartanegara. Jurnal LEGALITAS. Vol 6. No 1.
Maharani, Citra Ayu Deswina, Mai Lidya, Ni Kadek Dwita Suardianti, Dkk. 2024. Pengaturan Reklamasi Tambang Batubara Dalam Menjaga Kualitas Lingkungan Hidup Di Samarinda. Jurnal Nomos Penelitian Ilmu Hukum. Vol 4. No 4. Hal 119-124.
Mardyanti, Dwi, Tri Mulyani Sunarharum. 2023. Pengaruh Aspek Sosial Ekonomi Masyarakat Terhadap Penerapan Kebijakan Reklamasi (Studi Kasus Kawasan Reklamasi Kampoeng Air Jangkang). Jurnal Innovative. Vol 3. No 5. Hal 4364-4375.
Pamungkas, Noto, Sri Suryaningsum. 2019. Analisis Biaya dan Manfaat Pada Tebing Breksi Tinggalan Tambang Kapur Di Yogyakarta. Daya Saing Jurnal Ekonomu Manajemen Sumber Daya. Vol. 21, No, 2.
Pynanjung, pramushinta arum. 2018. Dampak Pengembangan Ekowisata Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Di Kabupaten Bengkayang: Studi Kasus Kawasan Ekowisata Riam Pangar. Jurnal Nasional Pariwisata. Vol. 10 No. 1.
Rahmi, Hisni, Indah Budiani. 2020. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Keberhasilan Reklamasi Tambang Eksisiting Batu Kapur PT Semen Baturaja (Persero)Tbk. Jurnal Sains dan Teknologi. Vol 20. No 2. Hal 210-220.
Rizki, Nur Afidah, Amrie Firmansyah. 2021. Kewajiban Lingkungan Atas Reklamasi Dan Pasca Tambang Pada Perusahaan Sektor Pertambangan Di Indonesia. Jurnal Ekombis Ekonomi, Keungan dan Bisnis. Vol 6. No 01. Hal 37-54.
Rizkirobbi, Diaz Rahadiyan, Nurul Listiyani, Iwan Riswandie. 2022. Kewajiban Perusahaan Pertambangan Dalam Reklamasi Lahan Tambang Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia. Vol 3. No 3.
Sania, Putri Rizka, Aldy Maulana, Abel Danyswara, dkk. 2020. Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang PT Semen Indonesia Sebagai Destinasi Wisata Taman Reklamasi Bukit Daun Kab Tuban, Provinsi Jawa Timur. Jurnal Semitan. Vol 2. No 1. Hal 277-282.
Sari, Avellyn Shintya, Lakon Utamakno, Achmad Ar-Rasyid, dkk. 2022. Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang sebagai Destinasi Wisata Taman Reklamasi Danau Goa Pote Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur. Jurnal Semitan. Vol 1. No 1. Hal 362-367
Siregar, Asnita Sari Dewi, Rachmad Abduh. 2024. Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Bekas Tambang Timah Menjadi Destinasi Wisata Danau Pading Kabupaten Bangka Tengah. Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat. Vol.15, No. 1.
Sudarti. 2021. Respon Masyarakat Terhadap Reklamasi Lahan Bekas Tambang Semen Sebagai Ekowisata Di Daerah Sale Kabupaten Rembang. Jurnal Ilmiah Pariwisata Agama dan Budaya. ISSN 2527-9734.
Syahrudin, H. 2021. Pelaksanaan Reklamasi Lahan Bekas Tambang di Provinsi Kepualauan Bangka Belitung Melalui Pendekatan Whole Of Government. Jurnal of Public Policy and Applied Administration. Vol 3. No 1. Hal 25-44.
Utami, Puri Ervina, Dimas Ardiyanto. 2021. Analisis Potensi Danau Pading Sebagai Objek Geowisata Bekas Tambang Di Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah. Artikel SNPPM.
Wardhana, Alexander Tantra, Alwi Syahid, dkk. 2020. Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang PT. Polowijo Gosari Sebagai Geo Wisata Karts Kab. Gresik, Provinsi Jawa Timur. Jurnal PROSIDING. Vol. 2, No. 1.
Widiyanti, Aulia. 2021. Penegekan Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Kewajiban Reklamasi Dan Pascatambang Batubara Di Kawasan Kalimantan Timur Ditinjau Dari UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Minerba. Jurnal Prosiding Ilmu Hukum. Vol 7. No 1. Hal 37-40.
Yulianti, Melisa, Salsabila Aprilia, Ubaidillah Kamal. Analisis Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Tambang Terhadap Kerusakan Lingkungan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa. Vol 2. No 3. Hal 49-59.
Badan Pusat Statistik. (2024). Produksi Barang Tambang Mineral, 2021-2022. Diakses pada tanggal 14 September 2024 dari https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NTA4IzI=/produksi-barang-tambang-mineral.html
Djamaludin, Ridwan. (2021). Cadangan Batubara Masih 38,84 Miliar Ton, Teknologi Bersih Pengelolaannya Terus Didorong. Diakses pada 12 Juni 2024 dari https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/cadangan-batubara-masih-3884-miliar-ton-teknologi-bersih-pengelolaannya-terus-didorong.
Febiana. (2021). 1.735 Lubang Bekas Tambang di Kaltim Bisa Jadi Tempat Wisata. Diakses pada tanggal 18 Agustus 2024 dari https://natmed.id/1- 735-lubang-bekas-tambang-di-kaltim-bisa-jadi-tempat-wisata/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Meily Putri Amelia, Suhadi, Pujiono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this journal agree to the following conditions:
- The copyright on each article belongs to the author(s).
- The author acknowledges that the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH) has the right to be the first to publish with a Creative Commons Attribution 4.0 International license (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Authors can submit articles separately, arrange for the non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (e.g., sent to the author's institutional repository, publication into books, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH).