Rejecting Alternative Dispute Resolution (ADR) in Sexual Violence Crime Cases

Authors

  • Wisnu Wardana Kusuma Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi Utara, Indonesia
  • Rika Sandria Putri Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi Utara, Indonesia
  • Afnan Rifai Sulistyo Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi Utara, Indonesia
  • Ika Dewi Sartika Saimima Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bekasi Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jlph.v3i2.178

Keywords:

Sexual Violence, Normative Law, Gender-Based Cyber Sexual Violence, ADR, Abortion

Abstract

The crime of sexual violence in Indonesia is in an emergency phase. The massive number of reports of cases of sexual violence has created its own paranoia for the community, especially in terms of the process of handling cases of sexual violence in Indonesia. This study aims to analyze cases and phenomena of sexual violence in Indonesia and to carry out a normative approach as a study of handling cases of sexual violence. The research method used is normative legal research and the method of analyzing literature and case studies of sexual violence in Indonesia. The results of this study indicate that cases of sexual violence have evolved along with the times. The emergence of gender-based cyber sexual violence (KSBG), abortion cases, and efforts to handle cases using the Alternative Dispute Resolution (ADR) system are injustices to victims. Settlement of cases of sexual violence must be in accordance with Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence, namely the implementation of a legal judicial process.

References

Adinda, P., 2021a. GA dan MYD Adalah Korban Kekerasan Berlapis [WWW Document]. Asumsi.co. URL https://asumsi.co/post/59666/ga-dan-myd-adalah-korban-kekerasan-berlapis/

Adinda, P., 2021b. Derita Korban Revenge Porn: Trauma hingga Tak Mendapat Perlindungan Hukum [WWW Document]. Asumsi.co. URL https://www.asumsi.co/post/58608/derita-korban-revenge-porn-dari-trauma-hingga-minimnya-perlindungan-hukum/

Amirullah, Zaki, M.F., 2022. Kasus Aborsi, Bripda Randy Dihukum 5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Surabaya [WWW Document]. Tempo.co. URL https://nasional.tempo.co/read/1612502/kasus-aborsi-bripda-randy-dihukum-5-tahun-penjara-oleh-pengadilan-tinggi-surabaya

Anindya, A., Dewi, Y.I.S., Oentari, Z.D., 2020. Dampak Psikologis dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Terap. Inform. Nusant. 1, 137–140.

Aryana, I.W.P.S., 2022. Tinjauan Relasi Kuasa Pada Kekerasan Seksual Dalam Hubungan Personal. J. Yustitia 16, 37–44.

Bates, S., 2017. Revenge Porn and Mental Health: A Qualitative Analysis of the Mental Health Effects of Revenge Porn on Female Survivors. Fem. Criminol. 12, 22–42. https://doi.org/10.1177/1557085116654565

Brajaningrum, D.P., 2023. Korban Kekerasan Seksual Tak Mau Melapor: Karena Banyak Yang Salahkan Mereka [WWW Document]. Konde.co. URL https://www.konde.co/2023/01/korban-kekerasan-seksual-tak-mau-melapor-karena-banyak-yang-masih-salahkan-korban.html/

Davis Kempton, S., 2020. Erotic Extortion: Understanding the Cultural Propagation of Revenge Porn. SAGE Open 10. https://doi.org/10.1177/2158244020931850

Dzulfaroh, A.N., 2022. Divonis 2 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasus Bripda Randy yang Terjerat Kasus Aborsi di Mojokerto [WWW Document]. Kompas. URL https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/30/161500865/divonis-2-tahun-penjara-berikut-perjalanan-kasus-bripda-randy-yang-terjerat?page=all

Efendi, J., Ibrahim, J., 2018. Metode Penelitian Hukum : Normatif dan Empiris, Pertama. ed. Prenandamedia Group, Jakarta.

Goenawan, R., 2021. Revenge Porn: Gilas yang Seharusnya Dilindungi Sampai Tiada [WWW Document]. Kumparan.com. URL https://kumparan.com/richard-goenawan/revenge-porn-gilas-yang-seharusnya-dilindungi-sampai-tiada-1wFvI2S6iOg

Hasanuddin, M., 2022. Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. J. Surya Kencana Dua Din. Masal. Huk. dan Keadilan Vol.9, 1–15.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2022. Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Komnas Perempuan, 2023. Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan Kampanye Internasional Hari 16 Anti Kekerasan terhadap Perempuan (25 November – 10 Desember 2022) Ciptakan.

Merdeka.com, 2022. Tak Terima Diputusin, Remaja Pria Peras Mantan Pacar Ancam Sebar Foto Bugil [WWW Document]. Merdeka. URL https://www.merdeka.com/jakarta/tak-terima-diputusin-remaja-pria-peras-mantan-pacar-ancam-sebar-foto-bugil.html

Paradiaz, R., Soponyono, E., 2022. Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual. J. Pembang. Huk. Indones. 4, 61–72. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2.2553

Presiden Republik Indonesia, 2023. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.

Presiden Republik Indonesia, 2022. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Presiden Republik Indonesia, 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ramteke, N.K., 2020. Alternative Dispute Resolution (ADR) Under International and National Context-An Overview. IJRAR-International J. Res. Anal. Rev. 7, 846–852.

Rasyid, S., 2023. Fakta Terbaru Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes, Ada Dugaan Pemerasan dari LSM. Merdeka.com.

Stevens, F., Nurse, J.R.C., Arief, B., 2021. Cyber Stalking, Cyber Harassment, and Adult Mental Health: A Systematic Review. Cyberpsychology, Behav. Soc. Netw. 24, 367–376. https://doi.org/10.1089/cyber.2020.0253

Sugiyanto, O., 2021. Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia dari Preskpektif Viktimologi. J. Wan. dan Kel. 2, 22–31. https://doi.org/10.22146/jwk.2240

Syauket, A., Saimima, I.D.S., Simarmata, R.P., Aidy, W.R., Zainab, N., Prayitno, R.B., Cabui, C.E., 2022. Sextortion (Fenomena Pemerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan). J. Kaji. Ilm. 22, 219–230. https://doi.org/10.31599/jki.v22i3.1210

Wijaya, A., Ananta, W.P., 2022. Darurat Kejahatan Seksual. Sinar Grafika.

Published

2023-02-28

How to Cite

Kusuma, W. W., Rika Sandria Putri, Afnan Rifai Sulistyo, & Ika Dewi Sartika Saimima. (2023). Rejecting Alternative Dispute Resolution (ADR) in Sexual Violence Crime Cases. Journal of Law, Politic and Humanities, 3(2), 274–281. https://doi.org/10.38035/jlph.v3i2.178