The Role of the National Police in the Misuse of Civilian Weapons Among Civilians

Authors

  • Bimo Rizky Dwilaksono Faculty of Law, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Yuliana Yuli Wahyuningsih Faculty of Law, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jlph.v5i5.1928

Keywords:

Indonesian National Police, Role, Firearms, Misuse, Civil Society

Abstract

One of the crimes that disturbs the community is crime by using firearms to carry out criminal acts. Recently, this type of crime has been rampant, especially in 2025, where the National Police provided data on 66 cases that occurred at the beginning of this year. On the other hand, the use of weapons is also legalized through licensing procedures. However, this legalization actually creates a situation like a double-edged knife. This is shown by the case of police officer Ferdy Sambo who used his weapon to carry out his murder. Then the case of an ASN in Palembang who used his weapon and he got it illegally. From this, the problem formulations raised from these problems are: 1) how are the mechanisms and requirements for firearms ownership by civilians in terms of Indonesian positive law; and 2) how is the role of the National Police in tackling the misuse of firearms by civilians in terms of firearms ownership procedures. The research method is normative juridical with a statutory, case, and conceptual approach. The results of this study found that the mechanism of ownership and use of firearms is regulated in Chief of Police’s Regulation No. 1/2022 which regulates the mechanism and parties entitled to obtain permission to use weapons. Then, the role of the police starts from providing preventive and repressive legal protection to the community. Preventive protection can be provided from counseling and socialization. Repressive protection can be done by carrying out strong law enforcement against firearms users who cross the line and without going through the licensing process first.

References

Agusetiawan, & others. (2025). FORMULASI PERATURAN PERUNDANGAN PENYALAHGUNAAN KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API. Penerbit Widina.

Alfadhilla, A., Erdianto, E., & Diana, L. (2016). Penegakan Hukum oleh Kepolisian terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Riau University.

Almaida, Z., & Imanullah, M. N. (2021). Perlindungan hukum preventif dan represif bagi pengguna uang elektronik dalam melakukan transaksi tol nontunai. Privat Law, 9(1), 218–226.

Arifah, Z. D., Mofea, S., Alam, D., & Pratama, R. (2022). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA SENJATA API ILEGAL YANG DITUKARKAN DENGAN NARKOTIKA JENIS SABU DITINJAU PUTUSAN NOMOR 2305/PID. SUS. 2018/PN. TNG. Lex Veritatis, 1(01), 77–84.

Arsad, A. N. (2022). Faktor Kriminogen Penyalahgunaan Senjata Tajam Di Muka Umum. Journal Justiciabellen, 2(01).

Arvendo, A., Seregig, I. K., & others. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Menyimpan Dan Mempergunakan Senjata Api Rakitan Secara Ilegal (Studi Putusan Nomor: 420/Pid. Sus/2022/PN. Tjk). Jurnal Kewarganegaraan, 6(4), 7023–7031.

Asri, D. P. B. (2018). Perlindungan hukum preventif terhadap ekspresi budaya tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 13–23.

Bernady, W. D. (2022). Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Penguasaan Senjata Api Secara Illegal. Universitas Islam Kalimantan MAB.

Chroust, A.-H. (1944). The philosophy of law of Gustav Radbruch. The Philosophical Review, 53(1), 23–45.

Dudy, A. A., & Ashady, S. (2024). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Dalam Penggunaan Senjata Api Yang Mengakibatkan Peluru Nyasar Dalam Menjalankan Tugas. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 147–156.

Fauzan, M. (2022). Perluasan Kewenangan Hakim dalam Pengeksekusian Putusan Peradilan Tata Usaha Negara dan Relevansinya dengan Sila Ke-5 Pancasila. In Eksistensi Nilai-Nilai Pancasila di Era Digital Society 5.0 Melalui Semangat Bela Negara. Idemedia Pustaka Utama.

Ferricha, D. (2016). Membangun Masyarakat Sipil Kritis: Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Supremasi, 1.

Flambonita, S., & others. (2022). SINKRONISASI PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN KEHUTANAN DI DAERAH (Studi Penerapan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang. Lex LATA, 2(2).

Gandara, M. (2020). Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92–99. https://doi.org/https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8187

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.

Haldemann, F. (2005). Gustav Radbruch vs. Hans Kelsen: A Debate on Nazi Law. Ratio Juris, 18(2), 162–178.

Hasibuan, E. S. (2023). Analisis Penggunaan Senjata Api di Tubuh Polri: Peraturan, Penyimpangan, dan Perubahan. Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 315–326.

Ilma, S. A. Z., & Rochmani, R. (2023). Upaya Kepolisian Dalam Mencegah Adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam (Studi Pada Polres Tegal). UNES Law Review, 6(1), 416–425.

Istiqomah, K. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas. UNIVERSITAS BOSOWA.

Jaya, F. A., & Seregig, I. K. (2024). Pertanggujawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Memiliki Senjata Api Tanpa Izin (Studi Putusan No 607/Pid. Sus/2023/PN Tjk). Jurnal Pro Justitia (JPJ), 5(2).

Kepolisian Republik Indonesia. (2022). Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Apil Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digol. Kepolisian Republik Indonesia.

Kosasih, A., Kenedi, J., & Mahdi, I. (2017). Dinamika Hukum Administrasi Indonesia (Mengenal Konstruksi Baru Hukum Administrasi Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Vanda, Bengkulu.

Kurniawan, B., & Solihin, H. R. A. (2021). Hukum Administrasi Negara (Kepatuhan Pejabat, Tata Usaha Negara Menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Asas-Asas Pemerintahan yang Baik). In Rechtvinding (Vol. 53, Issue 9). Klik Media.

LAURENSIUS, S. H. A., & others. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Menggunakan Senjata Api Illegal Oleh Masyarakat Sipil Dikalimantan Barat Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Jurnal Nestor Magister Hukum, 1(1), 209583.

Mahmud, A. (2020). Urgensi Penegakan Hukum Progresif Untuk Mengembalikan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 49(3), 256–271.

Manuhutu, P., Alfons, S. S., & Latumaerissa, D. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Penyalahgunaan Senjata Api. SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 3(1), 1–13.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Muin, F. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Jurnal Cita Hukum, 3(1), 95257.

Munandar, E., Suhaimi, S., & Adli, M. (2018). Penanggulangan Tindak Pidana Kepemilikan Dan Penggunaan Senjata Api Tanpa Izin Dalam Sistem Peradilan Pidana. Syiah Kuala Law Journal, 2(3), 338–353.

Muslih, M. (2017). Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130–152. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.117

Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. (1948). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Menetapkan Peraturan tentang pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api. Pemerintah Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. (1951). Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Pemerintah Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri. (2025). Kasus Senjata Api di Awal Tahun 2025. Pusiknas Bareskrim Polri. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kasus_senjata_api_di_awal_tahun_2025#:~:text=Polri akan terus memberantas kejahatan,%2C Responsibilitas%2C Transparansi Berkeadilan).&text=0 0,-Infografis

Ramaddaani, I. (2023). Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kepemilikan Senjata Api Terhadap Pelaku Kasus Perampokan Di Tengah Masyarakat. El-Dusturie, 2(2).

Rani, A., & Wirasila, A. A. N. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Persaingan Curang. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 4(1), 383–387.

Ridwan, R., Citrawan, A. L., Jaya, B. P. M., Ahdad, A., Hernata, I. G., & Muyassaroh, M. (n.d.). PENERAPAN PRINSIP PERSAMAAN DI DEPAN HUKUM DALAM PENANGANGAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI SERANG. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 171–178.

Rifqi, M. J. (2020). Perkembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 7(1), 70–82.

Runturambi, A. J. S. (2017). Penggunaan Senjata Api Menghadapi Tindak Kriminal: Tiga Variasi Pertimbangan dan Keputusan Memilih. Jurnal Ilmu Kepolisian, 11(1), 10.

Sadiawati, D., Dirkareshza, R., & Fauzan, M. (2023). Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Investasi Bodong: Studi Komparasi Indonesia dan Amerika. Halu Oleo Law Review, 7(2), 149–166.

Setiyawan, A. R., Chandra, T. Y., & Mau, H. A. (2022). Penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi dalam rangka penegakan hukum keimigrasian. Syntax Idea, 4(11), 1558–1571.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547–561.

Sinaga, F. A. (2018). LEGALITAS PENUNJUKAN PEJABAT POLRI MENJADI PELAKSANA TUGAS GUBERNUR PADA MASA KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH. Jurnal Legislasi Indonesia.

Sineri, T. A. N. (2023). Pengawasan Keimigrasian Dalam Meminimalisir Kejahatan Transnasional Terhadap Wilayah Perbatasan Tradisional Skouw. Ancaman Kejahatan Transnasional, 132.

Soekanto, S. dan S. M. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tujuan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Solin, R. F., Hafsah, H., & Siregar, R. S. (2024). Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Dairi dalam Perspektif Hukum Islam. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18(6), 4156–4167.

Sugiri, S. (2023). PEMAHAMAN KEDUDUKAN DAN FUNGSI POLRI DALAM STRUKTUR ORGANISASI SISTEM KENEGARAANPEMAHAMAN KEDUDUKAN DAN FUNGSI POLRI DALAM STRUKTUR ORGANISASI SISTEM KENEGARAAN. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(3), 21.

Suroso, S. (2020). PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA SENJATA API AIRSOFT GUN DI WILAYAH KEPOLISIAN POLRES METRO JAKARTA BARAT. Jurnal JURISTIC, 2(02), 202–216.

Syafrida, S., & Hartati, R. (2020). Mewujudkan Perlindungan Hukum Dan Jaminan Kepastian Hak Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal (Suatu Kajian Ajaran Gustav Radbruch). JHR (Jurnal Hukum Replik), 7(1), 38–54.

Tamam, M. K. (2024). Analisis Yuridis Tentang Kewenangan Diskresi oleh Kepolisian. PROSIDING SEMINAR NASIONAL PENDIDIKAN, BAHASA, SASTRA, SENI, DAN BUDAYA, 3(2), 295–311.

Taufik, Z. A., Amalia, A. R., & Nirmala, A. Z. (2023). PENITENSIER DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 1210–1222.

Thamariska, N., Suzanalisa, S., & Sarbaini, S. (2023). Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before The Law) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Suku Anak Dalam (SAD) di Wilayah Hukum Polres Sarolangun. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 110–123.

tur Rafika, A., Iriyanto, E., & Nugroho, F. M. (2022). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Transaksi Yang Mempunyai Tujuan Pembayaran Menggunakan Mata Uang Rupiah Di Indonesia. Journal of Economic and Business Law Review, 2(2), 145–168.

Ulhaq, Z., & others. (2025). Implementasi Pengawasan Dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh Terhadap Barang Ilegal. UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

Wahyudi, W., Madjid, N. V., & others. (2024). Penerapan Unsur Tindak Pidana Perbuatan Memiliki Menguasai Mempunyai Persediaan Padanya atau Menyimpan Senjata Api Tanpa Izin. Ekasakti Legal Science Journal, 1(1), 32–38.

Wahyudi, W., & others. (2022). Penerapan Unsur Tindak Pidana Perbuatan Memiliki Menguasai Mempunyai Persediaan Padanya atau Menyimpan Senjata Api Tanpa Izin. Unes Journal of Swara Justisia, 6(3), 259–267.

Waliden, I. A. S., Maulida, S. F., & Rachmatulloh, M. A. (2022). Tinjauan Asas Equalty Before the Law terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(2), 123–142.

Zahara, Z., & Arianto, E. (2021). Legal Protection of Adopted Children Based on Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Analisis Hukum, 2(2), 48–53.

Zaini, A. (2018). Demokrasi: Pemerintah oleh Rakyat dan Mayoritas. Al-Ahkam. https://doi.org/10.37035/ajh.v14i2.1485

Downloads

Published

2025-06-26

How to Cite

Dwilaksono, B. R., & Wahyuningsih, Y. Y. (2025). The Role of the National Police in the Misuse of Civilian Weapons Among Civilians. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(5), 3410–3422. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i5.1928