Legal Protection Of Children In Legal Protection Of Children In Early Marriage: Implementation Challenges And Human Rights Implications.
Implementation Challenges And Human Rights Implications.
DOI:
https://doi.org/10.38035/jlph.v5i6.2245Keywords:
Legal Protection; Early Marriage; Children; Human Rights; Marriage Dispensation; Regulation Implementation; Children's RightsAbstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum anak dalam praktik pernikahan dini di Indonesia, dengan fokus pada tantangan penerapan peraturan dan penerapannya terhadap penyediaan hak asasi anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji efektivitas Undang-Undang No. 16/2019 sebagai instrumen perlindungan, mengkaji hambatan penerapannya di lapangan, dan merumuskan solusi hukum yang berorientasi pada prinsip-prinsip perlindungan hak anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, yang dijelaskan melalui sumber primer dan sekunder berupa undang-undang, jurnal akademik, serta laporan lembaga nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih progresif, celah hukum seperti mekanisme dispensasi perkawinan, sosialisasi yang lemah, dan dominasi norma sosial budaya masih menjadi hambatan utama. Selain itu, integrasi antara hukum nasional dan perlindungan hak asasi anak secara substansial mengakibatkan praktik pernikahan dini terus berlanjut. Untuk itu diperlukan reformasi regulasi, peningkatan literasi hukum, penguatan kapasitas aparatur, serta pendekatan multidisiplin yang melibatkan lembaga negara, tokoh agama, dunia pendidikan, dan masyarakat sipil dalam upaya memberikan dan melindungi hak anak secara menyeluruh.
References
Ana, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan dini di Indonesia: Aktor dan peran pemerintah (perspektif penegakan dan perlindungan hukum bagi anak).?Widya Yuridika Jurnal,?2(1), 7–8. https://doi.org/10.31328/wy.v2i1.823
Andi, M., & Halim. (2020). Strategi pencegahan pernikahan usia dini melalui penerapan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) di SMK Negeri 1 Bulukumba.?Jurnal Administrasi Negara,?26(2), 7. https://doi.org/10.33509/jan.v26i2.1249
Anisa, R., dkk. (2022). Perlindungan anak dalam kebijakan daerah.?Jurnal Ilmu Pemerintahan,?10(2).
BKKBN. (2022). Modul sosialisasi pencegahan nikah dini. Jakarta: BKKBN.
Fransiska, A., & Saputra, R. (2021). Dampak sosial akibat perkawinan anak terhadap kesejahteraan masyarakat.?Jurnal Kertha Semaya,?9(9), 1504. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i09.p01
Hendra, B. (2023). Urgensi riset perlindungan anak oleh perguruan tinggi.?Jurnal Kebijakan Sosial,?3(1).
Hovipah, E. (2023). Perlindungan anak dalam perspektif psikologi hukum.?Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum,?6(1).
Imron, A. (2013). Perlindungan dan kesejahteraan anak dalam perkawinan di bawah umur.?Al Tahrir,?13(2), 253–272.
Indra, K. (2023). Peran pemerintah daerah dalam pencegahan perkawinan anak.?Mimbar Administrasi FISIP Untag Semarang,?20(1), 268–276. https://doi.org/10.56444/mia.v20i1.682
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.
Judiasih, S. D. (2022). Status hukum anak dan dampak pendidikan dalam pernikahan usia dini.?Jurnal Hukum dan Pembangunan,?52(1), 71–84. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.2022.71-84
Kadek, D. R. M., & Parwata, A. A. G. O. (2022). Perlindungan hukum atas perkawinan anak di bawah umur dalam perspektif Undang Undang Hak Asasi Manusia.?Jurnal Kertha Semaya,?10(9), 1994–2002. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view
Kupipedia Research Center. (2023). Analisis praktik dispensasi nikah dan prinsip best interest of the child. Jakarta: Kupipedia.
Lestari, D. N., & Herawati, N. R. (2021). Peran pemerintah daerah Kabupaten Lamongan dalam upaya mengurangi angka pernikahan dini tahun 2021.?Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 1–24. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/37280
Mardi, C. (2018). Aspek perlindungan anak Indonesia. Jakarta Timur: Kencana.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muhammad, H. (2000). Fikih perempuan: Refleksi kyai atas agama dan gender. Yogyakarta: LKIS.
Pohan, S. F. (2017). Kesehatan reproduksi: Panduan bagi remaja dan wanita. Jakarta: Salemba Medika.
Putu, W. (2021). Media advocacy on child marriage.?Jurnal Komunikasi Masyarakat,?3(2), 80–83.
Ratnawati, D. (2024). Evaluasi implementasi UU perkawinan pasca revisi.?Jurnal Hukum Perlindungan Anak,?2(1).
Ratna, D. W. (2025). Peran pendidikan dalam pencegahan pernikahan dini. Universitas Airlangga. https://unair.ac.id/peran-pendidikan-dalam-pencegahan-pernikahan-dini/
Rokhim, L. S. (2016). Tinjauan yuridis perkawinan di bawah umur dan perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Samarinda.?Jurnal Ilmu Ilmu Sosial,?8(2), 113–115. https://doi.org/10.31293/lg.v1i2.2864
Sari, N. P., & Suryani, N. (2020). Budaya dan pernikahan anak di Indonesia: Studi literatur.?Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis,?5(1), 34–41. https://doi.org/10.35814/jlr.v4i1.2968
Sekarmahati, L., dkk. (2024). Ketimpangan informasi dan nikah dini di pedesaan.?Jurnal Sosiologi Desa,?5(1).
Simanjutak,Vivi Monica. (2020). Perlindungan hukum terhadap perempuan di bawah umur pada perkawinan usia dini, Skripsi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Simarmata, R., & Nicka, R. (2022). Evaluasi dispensasi kawin dalam UU No. 16 Tahun 2019.?Jurnal Legal Reasoning,?4(1).
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Sugiarti, T., & Tridewiyanti, K. (2021). Implikasi dan implementasi pencegahan perkawinan anak.?Jurnal Legal Reasoning,?4(1), 81–95. https://doi.org/10.35814/jlr.v4i1.2968
Sulaiman, N. (2021). Faktor budaya dan sosial dalam praktik pernikahan anak di Indonesia.?Jurnal Hukum & Gender,?9(2), 156–165.
Suryani, N. (2021). Pendidikan kesehatan remaja dan pencegahan pernikahan dini. Surabaya: Salemba Medika.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. Paris: United Nations General Assembly. https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights
UNICEF. (2020). Child marriage: Latest trends and future prospects. New York: United Nations Children’s Fund. https://data.unicef.org/resources/child-marriage-latest-trends-and-future-prospects/
Walgito, B. (2015). Psikologi sosial. Yogyakarta: Andi Offset.
Widianto, D. (2022). Efektivitas penerapan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di bawah umur.?Jurnal Hukum Syariah,?9, 356–363.
Widianto, T. (2022). Evaluasi penerapan UU No. 16 Tahun 2019 di Desa Lubuk Bangkar Jambi.?Jurnal Hukum Syariah,?5(1), 55–59.
Yeni, H. Y., Rachman, J. B., & Darmawan, W. B. (2022). Upaya Indonesia dalam mengatasi pernikahan anak sebagai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 5 (5.3).?Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan dan Hubungan Internasional,?1(3), 153–166. https://doi.org/10.24198/aliansi.v1i3.44202
Yunus, S. R. (2018). Pernikahan anak di Indonesia: Kajian teoretis dan praktis. Makassar: Alauddin University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Setya Wahyudi, M. Khozinul Asror

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this journal agree to the following conditions:
- The copyright on each article belongs to the author(s).
- The author acknowledges that the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH) has the right to be the first to publish with a Creative Commons Attribution 4.0 International license (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Authors can submit articles separately, arrange for the non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (e.g., sent to the author's institutional repository, publication into books, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH).