Legal Protection Of Children In Legal Protection Of Children In Early Marriage: Implementation Challenges And Human Rights Implications.

Implementation Challenges And Human Rights Implications.

Authors

  • Setya Wahyudi Universitas Jenderal Soedirman
  • M. Khozinul Asror Universitas Islam Negeri Saifuddin Zuhri Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.38035/jlph.v5i6.2245

Keywords:

Legal Protection; Early Marriage; Children; Human Rights; Marriage Dispensation; Regulation Implementation; Children's Rights

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum anak dalam praktik pernikahan dini di Indonesia, dengan fokus pada tantangan penerapan peraturan dan penerapannya terhadap penyediaan hak asasi anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji efektivitas Undang-Undang No. 16/2019 sebagai instrumen perlindungan, mengkaji hambatan penerapannya di lapangan, dan merumuskan solusi hukum yang berorientasi pada prinsip-prinsip perlindungan hak anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, yang dijelaskan melalui sumber primer dan sekunder berupa undang-undang, jurnal akademik, serta laporan lembaga nasional dan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih progresif, celah hukum seperti mekanisme dispensasi perkawinan, sosialisasi yang lemah, dan dominasi norma sosial budaya masih menjadi hambatan utama. Selain itu, integrasi antara hukum nasional dan perlindungan hak asasi anak secara substansial mengakibatkan praktik pernikahan dini terus berlanjut. Untuk itu diperlukan reformasi regulasi, peningkatan literasi hukum, penguatan kapasitas aparatur, serta pendekatan multidisiplin yang melibatkan lembaga negara, tokoh agama, dunia pendidikan, dan masyarakat sipil dalam upaya memberikan dan melindungi hak anak secara menyeluruh.

References

Ana, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan dini di Indonesia: Aktor dan peran pemerintah (perspektif penegakan dan perlindungan hukum bagi anak).?Widya Yuridika Jurnal,?2(1), 7–8. https://doi.org/10.31328/wy.v2i1.823

Andi, M., & Halim. (2020). Strategi pencegahan pernikahan usia dini melalui penerapan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) di SMK Negeri 1 Bulukumba.?Jurnal Administrasi Negara,?26(2), 7. https://doi.org/10.33509/jan.v26i2.1249

Anisa, R., dkk. (2022). Perlindungan anak dalam kebijakan daerah.?Jurnal Ilmu Pemerintahan,?10(2).

BKKBN. (2022). Modul sosialisasi pencegahan nikah dini. Jakarta: BKKBN.

Fransiska, A., & Saputra, R. (2021). Dampak sosial akibat perkawinan anak terhadap kesejahteraan masyarakat.?Jurnal Kertha Semaya,?9(9), 1504. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i09.p01

Hendra, B. (2023). Urgensi riset perlindungan anak oleh perguruan tinggi.?Jurnal Kebijakan Sosial,?3(1).

Hovipah, E. (2023). Perlindungan anak dalam perspektif psikologi hukum.?Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum,?6(1).

Imron, A. (2013). Perlindungan dan kesejahteraan anak dalam perkawinan di bawah umur.?Al Tahrir,?13(2), 253–272.

Indra, K. (2023). Peran pemerintah daerah dalam pencegahan perkawinan anak.?Mimbar Administrasi FISIP Untag Semarang,?20(1), 268–276. https://doi.org/10.56444/mia.v20i1.682

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.

Judiasih, S. D. (2022). Status hukum anak dan dampak pendidikan dalam pernikahan usia dini.?Jurnal Hukum dan Pembangunan,?52(1), 71–84. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.2022.71-84

Kadek, D. R. M., & Parwata, A. A. G. O. (2022). Perlindungan hukum atas perkawinan anak di bawah umur dalam perspektif Undang Undang Hak Asasi Manusia.?Jurnal Kertha Semaya,?10(9), 1994–2002. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view

Kupipedia Research Center. (2023). Analisis praktik dispensasi nikah dan prinsip best interest of the child. Jakarta: Kupipedia.

Lestari, D. N., & Herawati, N. R. (2021). Peran pemerintah daerah Kabupaten Lamongan dalam upaya mengurangi angka pernikahan dini tahun 2021.?Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 1–24. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/37280

Mardi, C. (2018). Aspek perlindungan anak Indonesia. Jakarta Timur: Kencana.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Muhammad, H. (2000). Fikih perempuan: Refleksi kyai atas agama dan gender. Yogyakarta: LKIS.

Pohan, S. F. (2017). Kesehatan reproduksi: Panduan bagi remaja dan wanita. Jakarta: Salemba Medika.

Putu, W. (2021). Media advocacy on child marriage.?Jurnal Komunikasi Masyarakat,?3(2), 80–83.

Ratnawati, D. (2024). Evaluasi implementasi UU perkawinan pasca revisi.?Jurnal Hukum Perlindungan Anak,?2(1).

Ratna, D. W. (2025). Peran pendidikan dalam pencegahan pernikahan dini. Universitas Airlangga. https://unair.ac.id/peran-pendidikan-dalam-pencegahan-pernikahan-dini/

Rokhim, L. S. (2016). Tinjauan yuridis perkawinan di bawah umur dan perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Samarinda.?Jurnal Ilmu Ilmu Sosial,?8(2), 113–115. https://doi.org/10.31293/lg.v1i2.2864

Sari, N. P., & Suryani, N. (2020). Budaya dan pernikahan anak di Indonesia: Studi literatur.?Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis,?5(1), 34–41. https://doi.org/10.35814/jlr.v4i1.2968

Sekarmahati, L., dkk. (2024). Ketimpangan informasi dan nikah dini di pedesaan.?Jurnal Sosiologi Desa,?5(1).

Simanjutak,Vivi Monica. (2020). Perlindungan hukum terhadap perempuan di bawah umur pada perkawinan usia dini, Skripsi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Simarmata, R., & Nicka, R. (2022). Evaluasi dispensasi kawin dalam UU No. 16 Tahun 2019.?Jurnal Legal Reasoning,?4(1).

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Sugiarti, T., & Tridewiyanti, K. (2021). Implikasi dan implementasi pencegahan perkawinan anak.?Jurnal Legal Reasoning,?4(1), 81–95. https://doi.org/10.35814/jlr.v4i1.2968

Sulaiman, N. (2021). Faktor budaya dan sosial dalam praktik pernikahan anak di Indonesia.?Jurnal Hukum & Gender,?9(2), 156–165.

Suryani, N. (2021). Pendidikan kesehatan remaja dan pencegahan pernikahan dini. Surabaya: Salemba Medika.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. Paris: United Nations General Assembly. https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights

UNICEF. (2020). Child marriage: Latest trends and future prospects. New York: United Nations Children’s Fund. https://data.unicef.org/resources/child-marriage-latest-trends-and-future-prospects/

Walgito, B. (2015). Psikologi sosial. Yogyakarta: Andi Offset.

Widianto, D. (2022). Efektivitas penerapan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di bawah umur.?Jurnal Hukum Syariah,?9, 356–363.

Widianto, T. (2022). Evaluasi penerapan UU No. 16 Tahun 2019 di Desa Lubuk Bangkar Jambi.?Jurnal Hukum Syariah,?5(1), 55–59.

Yeni, H. Y., Rachman, J. B., & Darmawan, W. B. (2022). Upaya Indonesia dalam mengatasi pernikahan anak sebagai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 5 (5.3).?Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan dan Hubungan Internasional,?1(3), 153–166. https://doi.org/10.24198/aliansi.v1i3.44202

Yunus, S. R. (2018). Pernikahan anak di Indonesia: Kajian teoretis dan praktis. Makassar: Alauddin University Press.

Downloads

Published

2025-08-26

How to Cite

Wahyudi, S., & Asror, M. K. (2025). Legal Protection Of Children In Legal Protection Of Children In Early Marriage: Implementation Challenges And Human Rights Implications.: Implementation Challenges And Human Rights Implications. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(6), 4723–4734. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i6.2245