Effectiveness Of Implementing Implementing Diversion For Children Who Are Committed To Narcotics Crimes Based On Law Number 11 Of 2012 Concerning The Child Criminal Justice System
Diversion For Children Who Are Committed To Narcotics Crimes
DOI:
https://doi.org/10.38035/jlph.v6i3.3111Keywords:
diversionchild protection, drug offenses, juvenile criminal justice system.Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas pengalihan kasus anak yang terlibat dalam kejahatan narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Kota Kediri, dengan fokus pada mengungkap pencampuran antara norma hukum yang berlaku dan implementasinya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosial-hukum, yang menggabungkan analisis normatif dan temuan lapangan. Data primer diperoleh dari statistik kasus narkoba anak di Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Unit Narkotika Kepolisian Kota Kediri periode 2016–2025, serta wawancara dengan petugas penegak hukum. Data sekunder meliputi undang-undang dan peraturan serta berbagai literatur hukum yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mekanisme transmisi kasus hanya diterapkan pada sebagian kasus kecil, sementara sebagian besar kasus narkoba yang melibatkan anak masih diselesaikan melalui transmisi. Secara empiris, situasi ini menunjukkan bahwa penularan kasus belum secara optimal memainkan peran utama dalam menangani kasus-kasus ini Beberapa faktor yang mempengaruhi meliputi persepsi pihak berwenang mengenai pelanggaran narkoba sebagai kejahatan serius, tidak adanya pedoman teknis khusus mengenai implementasi kasus narkoba, dan koordinasi antarlembaga yang tidak efektif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis berupa evaluasi empiris tentang efektivitas pengalihan kasus serta rekomendasi praktis untuk memperkuat perlindungan anak dalam sistem pidana anak.
Kata kunci : pergeseran; perlindungan anak; melakukan pelanggaran narkoba; sistem pidana pidana anak
References
Amardhotillah, Putri Tamara Nurul, dan Beniharmoni Harefa. “Pemberian Restitusi Sebagai Pelaksanaan Diversi Pada Perkara Pidana Anak.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 34–49.
Apriani, Anita, Alpi Sahari, dan Surya Perdana. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Didasarkan Atas Asas Equality Before The Law.” IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum 5, no. 2 (2024): 519–32.
Archimada, Sainrama Pikasani. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Di Kabupaten Sleman” 3, no. 1 (2021): 493–504.
Audrey, Jessica, dan Ade Adhari. “Optimalisasi Penerapan Diversi dalam Penanganan Anak sebagai Kurir Narkotika ; Revisi Regulasi dan Dukungan Sosial.” Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam 10, no. 1 (2025): 17–34.
Cahyo, Rico Nur, Irma Cahyaningtyas, Studi Magister, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Fakultas Hukum, dan Universitas Diponegoro. “Kebijakan Hukum Pidana Tentang Diversi Terhadap Anak Pelaku Recidive Guna Mencapai Restorative Justice” 3 (2021): 203–16.
Fitriati, dan Mohamat Gunawan. “EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANAK SECARA DIVERSI TERHADAP PENGULANGAN TINDAK PIDANA (Studi Pada Tahap Penyidikan Oleh Satresnarkoba Polresta Padang).” UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 1 (2023): 52–65.
Heriyanto, Ronny Winarno, dan Wiwin Ariesta. “PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI TINGKAT KEJAKSAAN.” YURIJAYA: Jurnal Ilmiah Hukum 7, no. 1 (2025): 1–17.
Irawan, Ade, Alwan Hadiyanto, dan Ciptono Ciptono. “Kebijakan Kriminal Anak dalam Kasus Narkotika : Perspektif Restorative Justice Child Criminal Policy in Drug Cases : Restorative Justice Perspective.” Jurnal USM Law 8, no. 2 (2025): 923–37.
Irwan. “Problematika Penerapan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Lex Renaissance 5, no. 3 (2020): 525–38.
Muhamad Romdoni. “KONSEKUENSI LEGAL KEGAGALAN UPAYA DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA Muhamad.” al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam 8, no. 2 (2022).
Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Novitasari, Novi, dan Nur Rochaeti. “Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 1 (2021): 96–108.
Oprspitrestakediri. “Polres Kediri Kota Ungkap 76 Kasus Narkoba Periode Januari-Desember 2025, Sita Sabu-Sabu 1 Kilogram,” n.d. https://humas.polri.go.id/news/detail/2204445-polres-kediri-kota-ungkap-76-kasus-narkoba-periode-januari-desember-2025-sita-sabu-sabu-1-kilogram.
Prayudha, Rahmat Khevin Aditia. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA KOTA PEKANBARU.” Jurnal Hukum Indonesia 4, no. 4 (2025): 113–20.
Setiawan, Anggara, dan Djoko Sumaryanto. “Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.” DEKRIT: Jurnal Magister Ilmu Hukum 12, no. 1 (2022): 41–61.
Simanjuntak, Komis, Suriani, dan Dany Try Hutama Hutabarat Rinda Alpadira. “Peran Jaksa Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Pidana Anak.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 351–64.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Susiyanto, Mikho Ardinata, Sinung Mufti Hangabei, dan Hendi Sastra Putra. “HAK ASASI MANUSIA DAN PEMENUHAN PENDAMPINGAN HUKUM ( Advokasi Hukum Korban Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bengkulu ).” JURNAL HAM 12, no. 3 (2021): 2–11.
Utomo, Handika Ridho, dan Anis Widyawati. “Implementasi Diversi pada Tindak Pidana Narkotika Anak Guna Mewujudkan Keadilan Restoratif ( Studi Kasus Kota Salatiga ).” IPMHI LAW JOURNAL 5, no. 1 (2025): 117–43.
Wahyudi, Setya. Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Salimatul Faizah, Siciliya Mardian Yoel, Nur Chasanah Nur Chasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this journal agree to the following conditions:
- The copyright on each article belongs to the author(s).
- The author acknowledges that the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH) has the right to be the first to publish with a Creative Commons Attribution 4.0 International license (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Authors can submit articles separately, arrange for the non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (e.g., sent to the author's institutional repository, publication into books, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH).























