Legal Liability for Loss of E-Wallet User Balances in Indonesia

Authors

  • Zulfan Rizqi Wibowo Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jakarta, Indonesia
  • Suherman Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jakarta. Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jlph.v6i4.3332

Keywords:

e-wallet, consumer protection, legal liability, electronic money, compensation

Abstract

The development of e-wallets has facilitated public transactions, but it also creates legal issues when users lose balances or experience unauthorized transactions. This article analyzes the protection of e-wallet balances and the legal liability of service providers under Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection and Bank Indonesia payment system regulations. This study applies normative juridical research with statutory and conceptual approaches. The findings show that e-wallet users are consumers entitled to security, accurate information, complaint handling, and compensation. E-wallet providers are business actors and payment service providers that must ensure system security, information transparency, data protection, and financial loss recovery mechanisms. If the balance loss is not caused by user fault or negligence, providers must conduct accountable investigations and restore the balance or provide equivalent compensation. Standard clauses transferring all risks to users are unacceptable when they eliminate provider liability.

References

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Astuti, Desak Ayu Lila, dan A.A. Ngurah Wirasila, 2018, 'Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transaksi E-Commerce Dalam Hal Terjadinya Kerugian,' Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 2, hlm. 1-15, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38366.

Bank Indonesia, Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, https://www.bi.go.id.

Bank Indonesia, Informasi dan Edukasi Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, https://www.bi.go.id.

Barkatullah, Abdul Halim, 2017, Hukum Transaksi Elektronik sebagai Panduan dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce di Indonesia, Nusa Media, Bandung.

Candrawati, Ni Nyoman Anita, 2014, 'Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Kartu E-Money Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial,' Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 3, No. 1, https://doi.org/10.24843/JMHU.2014.v03.i01.p03.

Dianti, Merlin. 2022. “Aplikasi DANA Tidak Aman, Uang Hilang dan CS Tidak Membantu.” Media Konsumen, 13 November 2022. https://mediakonsumen.com/2022/11/13/surat-pembaca/aplikasi-dana-tidak-aman-uang-hilang-dan-cs-tidak-membantu, diakses pada tanggal 4 Februari 2023 pukul 22.07 WIB.

Fitri Yani dan Muhammad Yudha Dwi Yanto, 2020, 'Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Konsumen Pengguna Dompet Elektronik,' Jurnal Lex Justitia, Vol. 2, No. 2, http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.2.2.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum normatif. Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Cetakan ke-6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum Normatif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Media Konsumen, 'Aplikasi DANA Tidak Aman, Uang Hilang dan CS Tidak Membantu,' https://mediakonsumen.com/2022/11/13/surat-pembaca/aplikasi-dana-tidak-aman-uang-hilang-dan-cs-tidak-membantu, diakses pada tanggal 4 Februari 2023 pukul 22.07 WIB.

Media Konsumen, 'Saldo OVO Cash Tiba-tiba Hilang,' https://mediakonsumen.com/2019/01/22/surat-pembaca/saldo-ovo-cash-tiba-tiba-hilang, diakses pada tanggal 4 Februari 2023 pukul 22.00 WIB.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.

Pakasi, Stevanie Sefanya, Harly Stanly Muaja, dan Jeany Anita Kermite, 2021, 'Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Dompet Digital Dalam Bertransaksi Di Indonesia,' Lex Crimen, Vol. 10, No. 12, https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/38540.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/7/PADG/2022 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pradnyanawati, I Ketut Westra, 2019, 'Penerapan Transaksi Non Tunai Di Pasar Badung Dalam Mendukung Tata Kelola Pasar Modern,' Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 10, hlm. 1-14, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51690.

Putra, Muchammad Fahryan, dan Lucky Dafira Nugroho, 2020, 'Perlindungan Hukum Pengguna Dompet Elektronik Atas Hilangnya Uang Elektronik,' Prosiding Hukum dan Teknologi, Vol. 1, No. 1, http://prohutek.upnjatim.ac.id/index.php/prohutek/article/view/110/51.

Putra, Setia, 2014, 'Hukum Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli melalui E-Commerce,' Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2, http://dx.doi.org/10.30652/jih.v4i2.2794.

Putri, Winda Febriyanti, Cindy Aoslavia, dan Grasia Kurniati, 2021, 'Optimalisasi Kebijakan Perlindungan Konsumen Dalam Penggunaan Dompet Virtual Di Era Digital,' Supremasi: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum, dan Pengajarannya, Vol. 16, No. 2, https://doi.org/10.26858/supremasi.v16i2.21868.

Raditio, Reza, 2014, Aspek Hukum Transaksi Elektronik: Perikatan, Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Serfiyani, Cita Yustisia, 2019, 'Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Sistem Pembayaran Berbasis Teknologi Finansial,' Buletin Bank Kesentralan, Vol. 14, No. 1, http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87526.

Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.

Tektona, Rahmadi Indra, Dyah Ochtorina Susanti, dan Nurhayati, 2020, 'Tanggung Jawab Hukum PT. Gojek Indonesia Atas Saldo Gopay Konsumen Yang Hilang,' Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1, https://doi.org/10.31328/wy.v3i1.1350.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Downloads

Published

2026-06-23

How to Cite

Wibowo, Z. R., & Suherman, S. (2026). Legal Liability for Loss of E-Wallet User Balances in Indonesia. Journal of Law, Politic and Humanities, 6(4), 2918–2929. https://doi.org/10.38035/jlph.v6i4.3332