The Normative Vacuum in Notarial Criminal Liability for Negligence in Preparing Authentic Deeds Used in Money Laundering Crimes

Authors

  • Brighitta Priscilla MSS Universitas Tarumanegara
  • Wilma Silalahi Universitas Tarumanegara

DOI:

https://doi.org/10.38035/jlph.v6i4.3362

Keywords:

Notary, Authentic Deed, Criminal Liability, Money Laundering, Legal Vacuum

Abstract

This study examines the limits of notarial criminal liability in the preparation of authentic deeds used in money laundering offences. The issue arises because notaries are authorized to draw up authentic deeds with strong evidentiary value, while such deeds may also be misused to conceal or disguise assets derived from criminal activities. This research applies normative legal research using statute and case approaches. The findings show that a notary cannot be held criminally liable merely because an authentic deed is later used in a money laundering scheme. Criminal liability may only arise when fault is proven, whether in the form of intent, knowledge, reasonable suspicion, or serious negligence. Court decisions indicate that judges tend to interpret negligence and “reasonably suspects” through an objective-professional standard. However, Indonesian positive law has not clearly distinguished administrative negligence, gross professional negligence, and criminal participation. This normative vacuum creates legal uncertainty and may lead to the criminalization of notaries who perform their duties in good faith.

References

Adjie, H. (2018). Hukum notaris Indonesia: Tafsir tematik terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris. Refika Aditama.

Anshori, A. G. (2020). Lembaga kenotariatan Indonesia: Perspektif hukum dan etika. UII Press.

Arief, B. N. (2021). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Budiman, M. (2023). Pencucian uang yang dilakukan oleh notaris dalam perspektif tindak pidana pencucian uang. Litigasi, 24(2), 299–321.

Damayanti, D. K. (2024). Tanggung jawab pidana terhadap notaris yang telah memalsukan keterangan dalam akta autentik: Studi kasus Putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(4), 930–935.

Darus, M. L. H. (2017). Hukum notariat dan tanggung jawab jabatan notaris (Ed. 1). UII Press.

Hernoko, A. Y. (2021). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.

Huda, C. (2018). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum. Kencana.

Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Prasetyo, T. (2021). Keadilan bermartabat: Perspektif teori hukum. Nusa Media.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1014 K/Pid/2013.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 933 K/Pid/2023.

Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 335/Pid.B/2022/PN.Bks.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.JKT.SEL.

Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 83/Pid.B/2011/PN.Ska.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 73/PID/2023/PT.BDG.

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 345/Pid/2012/PT.Smg.

Rahardjo, S. (2020). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Sembiring, R. M. (2022). Penerapan prinsip mengenali pengguna jasa terhadap profesi notaris. Jurnal Notarius, 15(2), 119–121.

Simandjuntak, F., & Rambing, C. (2024). Kepastian hukum dalam perspektif negara hukum. Khatulistiwa Law Review, 5(2), 92–93.

Sjahdeini, S. R. (2017). Seluk beluk tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Pustaka Utama Grafiti.

Sugiarti, I. (2023). Kepastian hukum terhadap penerapan dan pemanfaatan konsep cyber notary di Indonesia. Officium Notarium, 2(1), 16.

Sulihandari, H. (2013). Prinsip-prinsip dasar profesi notaris (N. Rifiani, Ed.; Cet. 1). Dunia Cerdas.

Sutedi, A. (2020). Tindak pidana pencucian uang. Citra Aditya Bakti.

Sutiyoso, B. (2022). Metode penemuan hukum: Upaya mewujudkan hukum yang pasti dan berkeadilan. UII Press.

Suwitra, I. K., Hadiyanto, A., & Ciptono, C. (2024). Pencegahan tindak pidana pencucian uang melalui lintas internasional dalam perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal USM Law Review, 7(2), 960.

Tan, T. K. (2020). Studi notariat dan serba-serbi praktek notaris. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yunus, Y. (2022). Konstruksi pertanggungjawaban pidana notaris dalam tindak pidana pencucian uang. Jurnal RechtsVinding, 11(1), 54–58.

Downloads

Published

2026-06-09

How to Cite

MSS, B. P., & Silalahi, W. (2026). The Normative Vacuum in Notarial Criminal Liability for Negligence in Preparing Authentic Deeds Used in Money Laundering Crimes . Journal of Law, Politic and Humanities, 6(4), 2717–2731. https://doi.org/10.38035/jlph.v6i4.3362