Legal Liability of Business Operators For Beauty Products Containing Hazardous Chemicals

Authors

  • Elvia Rahmawati Narotama University, Indonesia
  • Miftakhul Huda Narotama University, Indonesia
  • Ian Firstian Aldhi Universitas Airlangga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jlph.v4i3.357

Keywords:

Liability, Consumer Protection, Beauty Product, Hazardous Chemical

Abstract

This study aims to analyse the liability of business operators for beauty products containing hazardous chemicals. This normative legal research employs methods including a statutory approach to examine relevant laws and a case-based approach to analyse real life instances of non-compliance. Findings reveal that despite strict regulations, enforcement challenges persist, leading to potential health risks for consumers. The study emphasizes the legal responsibilities of business operators to compensate for damages caused by non-compliant products, as outlined in Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. The research concludes that the resolution of consumer dispute cases can be settled through the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) in three stages: mediation, conciliation, and arbitration, where the decisions made are final and binding. Besides resolution through BPSK, consumer dispute cases can also be resolved through litigation, which typically incurs more costs and takes more time compared to resolution through BPSK. Alongside proactive consumer actions to report hazardous products to regulatory bodies. This comprehensive approach ensures consumer safety and upholds legal standards within the beauty industry.

References

Afriana, A., Rahmawati, E., & Mantili, R. (2022). Batasan asas hakim pasif dan aktif pada peradilan perdata. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 142-154.

Afrilia, D., & Sulistyaningrum, H. P. (2017). Implementasi Prinsip Strict Liability (Prinsip Tanggung Jawab Mutlak) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. Simbur Cahaya, 24(3), 4949-4960.

Anggi Charismawati, N., Erikania, S., & Ayuwardani, N. (2021). Analisis kadar hidrokuinon pada krim pemutih yang beredar online dengan metode kromatografi lapis tipis (Klt) dan spektrofotometri UV-Vis. Jurnal Kartika Kimia, 4(2), 58-65.

Ariawan, G. A., & Griadhi, N. M. A. Y. (2012). Tanggung Gugat Product Liability dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana. hlm, 1-5.

Aulia, S. D., Assyfa, A., Mardiah, A. N. A., Maulida, N., Nurcahyati, S., Dewi, Y., & Yuniarsih, N. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN BAHAN KIMIA KOSMETIK BERBAHAYA DAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA PADA PANGAN DI LINGKUNGAN MASYARAKAT INDONESIA. Transparansi Hukum, 6(1).

Chumaida, Z. V. (2014). Menciptakan Itikad Baik Yang Berkeadilan Dalam Kontrak Asuransi Jiwa. Yuridika, 29(2).

Dowdy, L. W. (1998). Prepared by Consumer Dispute Resolution Program Staff Attoeneys. Washington, DC: Federal Trade Commission-Division of Product Reliability.

Harahap, M. Y. (1997). Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Kasus. Cutra Aditya Bakti, Bandung.

Herlina, R. (2017). Tanggung jawab negara terhadap perlindungan konsumen ditinjau dari hukum perdata. Puslitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil, Mahkamah Agung, Republik Indonesia.

Irianto, S. (Ed.). (2011). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Lubis, R., & Rahmawati, I. N. (2014). Win-Win Solution Sengketa Konsumen. Yogyakarta: Medpress Digital. Cet, 1.

Marzuki, Peter Mahmud. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum perlindungan konsumen.

Nur, Y. H., & Prabowo, D. W. (2011). Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, 5(2), 177-195.

Pande, N. P. J. (2017). Perlindungan konsumen terhadap produk kosmetik impor yang tidak terdaftar di BBPOM Denpasar. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 6(1), 13-22.

Priaji, S. A. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik yang Merugikan Konsumen.

Putri, D. S., Turisno, B. E., & Suradi, S. (2019). TANGGUNG JAWAB ARTIS ENDORSER TERHADAP KONSUMEN ATAS KOSEMTIK ILEGAL YANG DIIKLANKAN. Diponegoro Law Journal, 8(3), 1905-1918.

Rahmadari, D. H., Ananto, A. D., & Juliantoni, Y. (2021). Analisis kandungan hidrokuinon dan merkuri dalam krim kecantikan yang beredar di Kecamatan Alas. Spin Jurnal Kimia & Pendidikan Kimia, 3(1), 64-74.

Sahetapy, W. L., & Astutik, S. (2023). PENJUALAN PRODUK KOSMETIK ILEGAL MELALUI LOKAPASAR; SHOPEE, DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. JPM17: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 8(1), 27-34.

Sari, S. A., Djumadi, D., & Zakiyah, Z. (2023). Tanggung Gugat Atas Produk Kosmetik Yang Ditarik Bpom Karena Mengandung Zat Berbahaya. JTAM FH, 1(3), 310-326.

Sende, I. F., Pramudita, A. W., Salafuddin, M. G., & Yunianto, E. P. (2020). Peredaran kosmetik pemutih ilegal di Indonesia dan upaya penanggulangannya. Eruditio: Indonesia Journal of Food and Drug Safety, 1(1), 48-62.

Sitepu, R. I., & Muhamad, H. (2021). Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 7-14.

Sumintardirja, A. F. H., & Muliya, L. S. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya yang Diperjualbelikan pada Marketplace Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum.

Suyudi, I., Afif, M. N., Kevin, Y., & Gabrielle, M. V. (2022). Analisis Pengawasan Post-Market Badan Pengawas Obat dan Makanan pada Peredaran Kosmetik Berbahaya. Deviance Jurnal Kriminologi, 6(2), 135-152.

Tampinongkol, M. J. (2021). Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Berdasarkan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. LEX PRIVATUM, 9(5).

Wijayanti, A. (2019). Juridism Implementation Law Number 9 of 2017 as a Indonesian Commitment in Automatic Exchange of Information. International Journal of Civil Engineering and Technology (IJCIET), 10(5), 1156-1165.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika

Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Medan. Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Banung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang dan Kota Makassar.

PUTUSAN NOMOR 658/PID.SUS/2021/PN SBY

Published

2024-04-30

How to Cite

Elvia Rahmawati, Miftakhul Huda, & Ian Firstian Aldhi. (2024). Legal Liability of Business Operators For Beauty Products Containing Hazardous Chemicals . Journal of Law, Politic and Humanities, 4(3), 334–343. https://doi.org/10.38035/jlph.v4i3.357