Perlindungan Hukum Berbasis Budaya Lokal dalam Pemberdayaan Ekonomi Ibu-Ibu Nelayan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jlph.v6i6.3784Keywords:
Perlindungan Hukum, Kearifan Budaya Lokal, Pemberdayaan Ekonomi, Ibu-Ibu Nelayan, Masyarakat PesisirAbstract
Pemberdayaan ekonomi ibu-ibu nelayan pesisir kerap berjalan tanpa kerangka perlindungan hukum yang mengintegrasikan kearifan budaya lokal, sehingga berpotensi menimbulkan eksploitasi dan ketidakadilan gender. Penelitian ini bertujuan menganalisis kondisi perlindungan hukum, mengidentifikasi nilai kearifan budaya lokal yang relevan, mengidentifikasi hambatan struktural, kultural, dan yuridis, serta merumuskan konstruksi model perlindungan hukum berbasis budaya lokal bagi ibu-ibu nelayan di Dusun Batu Dua, Desa Wai, Kabupaten Maluku Tengah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris (socio-legal research) dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, melibatkan observasi partisipatif, wawancara mendalam terhadap 28 subjek, dan Focus Group Discussion, yang dianalisis dengan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum formal bagi ibu-ibu nelayan praktis belum ada; hambatan struktural dan yuridis terkonfirmasi menyeluruh, sedangkan hambatan kultural berupa dugaan dominasi patriarki tidak terkonfirmasi, karena ibu-ibu nelayan justru memiliki otonomi ekonomi yang kuat. Sistem bagi hasil 80:20 berbasis tradisi pela gandong ditemukan sebagai modal sosial utama yang dapat diafirmasi melalui skema ko-regulasi antara hukum adat dan hukum formal. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan Peraturan Desa yang mengafirmasi sistem bagi hasil dan musyawarah adat, dilengkapi Standar Operasional Prosedur pelayanan responsif gender dan budaya, sebagai model perlindungan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.
References
Chika, P. N., Siregar, G. D. N., Sinaga, K. M., & Ummah, A. (2025). Ketidaksetaraan gender dalam pembangunan perdesaan dan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di Nusa Tenggara Timur. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 6(2).
Dyastuti, R. M. (2024). Identifikasi pela gandong dalam merilis hubungan kekerabatan. BAMETI Customary Law Review, 2(1), 55–61. https://doi.org/10.47268/bameti.v2i1.13632
Efendi, J., & Rijadi, P. (2022). Metode penelitian hukum normatif dan empiris (2nd ed.). Kencana, Prenadamedia Group.
Experiences and reflection of women activists in advocating the implementation of the anti-sexual violence law. (2024). Jurnal Perempuan, 29(1), 47–57.
Fajri, Z. M., dkk. (2024). Pemberdayaan perempuan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam konteks kebijakan publik. Jurnal Hukum Progresif, 7(6).
Hartimah, T., Sulaiman, S., & Farlina, N. (2021). Pela gandong for social reconciliation and peacebuilding in Ambon. Buletin Al-Turas, 27(2), 361–378. https://doi.org/10.15408/bat.v27i2.21847
Hehanussa, D. J. A., Sopacua, M. G., Surya, A., & Titahelu, J. A. S. (2023). Metode penelitian hukum. Widina Bhakti Persada.
Hukum kearifan lokal: Suatu pengantar hukum adat. (2022). Penerbit Litnus.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Muatan nilai dalam tradisi pela gandong di Maluku Tengah. (2021). Jurnal Adat dan Budaya Indonesia, 3(1), 17–28. https://doi.org/10.23887/jabi.v3i1.35003
Nisa, D. A., Arviani, H., Fernanda, R. K., & Wirawan, A. D. (2023). Pemberdayaan ekonomi kelompok perempuan nelayan Desa Pabean Kecamatan Dringu dengan pelatihan handicraft. Kegiatan Positif, 1(4), 53–61. https://doi.org/10.61132/kegiatanpositif.v1i4.471
Nugroho, D. (2022). Integrasi agama dan budaya dalam komunitas pemberdayaan: Studi empiris pemberdayaan ekonomi perempuan Payungi Metro-Lampung. Salus Cultura, 2(1), 57–68. https://doi.org/10.55480/saluscultura.v2i1.46
Pemerintah Provinsi Maluku. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Ph, I. (2023). Peran perempuan pengusaha UMKM dalam pemberdayaan perempuan nelayan di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Biokultur, 12(1), 37–44. https://doi.org/10.20473/bk.v12i1.40204
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Republik Indonesia. (2023a). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Republik Indonesia. (2023b). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rosliana, R. (2023). Penguatan modal sosial untuk pemberdayaan masyarakat miskin pedesaan. Jurnal Pallangga Praja, 5(1), 63–74. https://doi.org/10.61076/jpp.v5i1.3432
Setyawati, L. R., Tian, H., Cahya, D. D., dkk. (2021). Implementasi konsep ekonomi biru dalam pembangunan masyarakat pesisir di Kota Sabang. Jurnal Education and Development, 9(4). https://doi.org/10.37081/ed.v9i4.3115
Sitanggang, Y. H., Nainggolan, E. L. S. B., & Siregar, A. R. M. (2025). Teori hukum feminisme dan perlindungan hukum bagi perempuan di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 5(04), 10–18. https://doi.org/10.54209/judge.v5i04.1044
Soetoto, E. O. H., Ismail, Z., & Lestari, M. P. (2022). Buku ajar hukum adat. Madza Media.
Tinjauan hukum kedudukan dan keterlibatan kearifan lokal masyarakat adat Maluku berupa sasi dalam pengelolaan lingkungan hidup. (2022). Jurnal Ilmu Hukum, 6(3).
Toha, L. I. (2023). Nilai-nilai filosofis pela gandong masyarakat Maluku dalam hibridisasi tradisi masyarakat pendatang. Jurnal Lingue, 5(2), 84–102. https://doi.org/10.33477/lingue.v5i2.5907
Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum. Publika Global Media.
Wiraguna, S. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Yusuf, M., Agustina, S. S., Jamil, F. A., dkk. (2025). Pemberdayaan ekonomi perempuan nelayan melalui inovasi dan keterampilan pengolahan produk perikanan di Desa Gondang, Lombok Utara. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 8(4), 1209–1218. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v8i4.13406
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hendra Musaid, Munazar Umar, Ode Aulia Rahim, Juan Abdul Kahar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this journal agree to the following conditions:
- The copyright on each article belongs to the author(s).
- The author acknowledges that the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH) has the right to be the first to publish with a Creative Commons Attribution 4.0 International license (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Authors can submit articles separately, arrange for the non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (e.g., sent to the author's institutional repository, publication into books, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH).
























