Criminal Law Policy on the Application of Restorative Justice to Traffic Offenses Resulting in Death

Authors

  • Wayan Santoso Universitas Ngurah Rai, Bali, Indonesia
  • Nyoman Abraham Jason Santoso WSR law Office, Bali, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jlph.v6i6.3886

Keywords:

Restorative Justice, Traffic Offenses, Criminal Law Policy, National Criminal Code, Criminal Procedure Code

Abstract

There are interpretive issues regarding traffic offenses resulting in death as regulated under Article 310 paragraph (4) of Law Number 22 of 2009 which stands at the intersection between the exclusion clauses of Article 82 letters e and f of the new Criminal Procedure Code. This study aims to analyze the juridical position of restorative justice following the reform of the Criminal Code and Criminal Procedure Code, as well as to formulate a more proportional direction for criminal law policy in its application to fatal traffic offenses. The research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The findings show that restorative justice constitutes a manifestation of the objectives of punishment under Articles 51 and 54 of the National Criminal Code, a textual disharmony exists between Article 82 letters e and f of the Criminal Procedure Code concerning fatal traffic offenses. A systematic examination of the structure of the National Criminal Code reveals a separation between intentional homicide offenses (Chapter XXI) and negligence-based offenses causing death (Chapter XXIII). Article 310 paragraph (4) of the Road Traffic Law is more appropriately classified as a negligence-based offense. This normative ambiguity still requires further clarification through legislative harmonization.

References

Allison, D. D., & Nadira, K. R. (2024). Pidana Alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Kaitannya Dengan Tujuan Pemidanaan. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik Учредители: Asosiasi Seni Desain Dan Komunikasi Visual Indonesia, 1(4), 85–92.

Amin, R., Al Aziz, M. F., & Manalu, I. (2020). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat. Krtha Bhayangkara, 14(1), 1–26.

Arief, M. dan B. N. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Barda Nawawi Arief. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Kencana.

Dewi, P. B. S., Sujono, S., & Karo, R. P. P. K. (2026). Analisis Yuridis Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia sebelum dan sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Judge: Jurnal Hukum, 6(08), 1498–1505.

Fikarudin, W., & Sumanto, L. (2025). Implementasi Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas; Studi Pada Kepolisian Resor Kabupaten Garut. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 439–452.

Gaikindo. (2026). Langkah POLRI Menekan Angka Kecelakaan Lalu-lintas Nasional. Gaikindo. gaikindo.or.id

Hamzah, M. D. (2018). Penegakan Hukum Pada Kasus Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 324301.

Isman, Y. W. (2026). Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana Berbasis Restorative justice Dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian. 6(5), 3972–3982.

Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Lex Renaissance, 7(1), 180–193.

Kristiyadi, K., & Setyawan, V. P. (2022). Keadilan restoratif dan mediasi penal dalam tindak pidana ringan. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 4(1), 17–30.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2026). Berita Kejaksaan Agung, kejaksaan.go.id, 2024.

Kompas.com. (2024). Sepanjang 2024 Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Tembus 220.647 Kasus. otomotif.kompas.com.

Korlantas Polri. (2024). Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Didominasi Oleh Kendaraan Roda Dua, korlantas.polri.go.id, 2024.

Muhaimin, M. (2019). Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 185–206.

Nurwianti, A. (2018). Implementasi restoratif/restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di Polres Rembang. Fakultas Hukum UNISSULA.

Prakorso, A. (2013). Kriminologi dan Hukum Pidana. Laksbang Grafika.

Purba, J. (2017). Penegakan hukum terhadap tindak pidana bermotif ringan dengan restorative justice. Jala Permata Aksara.

Putri, C. P., & Pratiwi, D. E. (2023). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kepolisian Resor Kota Surakarta. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 293–302.

Putri, N. S., & Tajudin, I. (2015). Penyelesaian tindak pidana lalu lintas melalui pendekatan restorative justice sebagai dasar penghentian penyidikan dan perwujudan asas keadilan dalam penjatuhan putusan. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(1).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Rahmawati, M. (2022). Peluang dan tantangan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform.

Ramadhani, F. W., & Suyatna, S. (2024). Penerapan Restorative Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 9.

Rufinus Hotmaulana Hutauruk. (2013). Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Sinar Grafika.

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sagalane, A. B., & Handayani, Y. (2025). Eksistensi Restorative Justice dalam Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia. 5(2), 2886–2894.

Tempo.co. (2024). Korlantas Rilis Data Kecelakaan Lalu Lintas 2024: Naik Nyaris 8 Kali Lipat, Korban Jiwa 27 Ribu. Tempo.Co.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (KUHP Nasional).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat (4).

Yudha, I. M., Kadek, P., & Mahadewi, J. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Denpasar. 7(2), 1553–156.

Downloads

Published

2026-09-24

How to Cite

Santoso, W., & Jason Santoso, N. A. (2026). Criminal Law Policy on the Application of Restorative Justice to Traffic Offenses Resulting in Death. Journal of Law, Politic and Humanities, 6(6), 4884–4896. https://doi.org/10.38035/jlph.v6i6.3886