The Role of the Notary Honourable Council in Providing Legal Protection for Notaries Facing the Risk of Criminal Offences

Authors

  • Alia Savitri Anjani Universitas Sriwijaya, Palembang, Indonesia
  • Annalisa Y. Universitas Sriwijaya, Palembang, Indonesia
  • Arman Lany Universitas Sriwijaya, Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jlph.v6i6.3902

Keywords:

Notary Honourable Council, Legal Protection, Criminal Offence, Criminal Procedure Code

Abstract

The Notary Honourable Council (Majelis Kehormatan Notaris, MKN) plays an important role in providing legal protection for notaries who are subject to legal proceedings arising from the performance of their office. In practice, however, problems persist concerning the exercise of the MKN’s authority and the relationship between the MKN approval mechanism and the powers of law enforcement officials. This study aims to analyse the role of the MKN in providing legal protection for notaries facing the risk of criminal offences and to examine the protection of notaries under urgent circumstances pursuant to the Criminal Procedure Code (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP). The study employs normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach. Legal materials were obtained through a literature study encompassing statutory regulations, books, scholarly journals, and related legal documents, and were subsequently analysed qualitatively using a descriptive-analytical method. The findings indicate that the role of the MKN as a procedural protection mechanism for notaries has not yet functioned optimally. This is evidenced by inconsistencies in the exercise of its authority, investigative processes that do not always observe MKN approval, and suboptimal inter-institutional coordination. Furthermore, a disharmony exists between the Notary Office Law (UUJN) and the KUHAP concerning searches and seizures under urgent circumstances, which may give rise to legal uncertainty and compromise professional confidentiality as well as the protection of notarial protocols. Harmonisation of the provisions of the UUJN and the KUHAP is therefore required in order to clarify the mechanism for protecting notaries without impeding the law enforcement process.

References

Adjie, H. (2008). Hukum-hukum notaris Indonesia. Refika Aditama.

Akbar, R. E., & Nugraha, V. P. (2026). Kriminalisasi jabatan notaris: Telaah terhadap kesalahan dalam pembuatan akta otentik. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 7(1).

Borman, M. S. (2019). Kedudukan notaris sebagai pejabat umum dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 3(1).

Caesar, F. M., Anwari, I., & Haiti, D. (2023). Akibat hukum pemeriksaan terhadap notaris tanpa disertai persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Notary Law Journal, 2(1).

Damayanti, D. K. (2024). Tanggung jawab pidana terhadap notaris yang telah memalsukan keterangan dalam akta autentik (Studi kasus Putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN/Jkt.Utr). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(4).

Delfit, Y., & Dewi, S. (2024). Kewenangan penyidik Polri dalam pemanggilan notaris sebagai saksi dalam perspektif kepastian hukum. Collegium Studiosum Journal, 7(2).

Febrian, A. Q., & Sagita, A. (2022). Tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuat terkait pemalsuan tanda tangan penghadap oleh notaris. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(2).

Hartono, L. V. T. (2021). Peran Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam memberikan perlindungan hukum kepada notaris atas dugaan pelanggaran pidana terhadap akta otentik yang dibuatnya. Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan, 2(1).

Irwansyah. (2021). Penelitian hukum: Pilihan metode & praktik penulisan artikel. Mira Buana Media.

Kihi, D. H. K. R., Sinurat, A., & Leo, R. P. (2024). Eksistensi Majelis Kehormatan Notaris dalam perlindungan hukum bagi notaris yang diduga melakukan tindak pidana. Jurihum: Jurnal Inovasi dan Humaniora, 2(3).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kode Etik Notaris, Ikatan Notaris Indonesia.

Mahendra, Y. F. (2024). Hak ingkar sebagai alasan pembenar di hadapan persidangan pidana: Bentuk perlindungan hukum jabatan notaris. Mandub: Jurnal Politik, 2(2).

Maitsa, R. N. M., & Silviana, A. (2026). Perlindungan hukum notaris atas pengambilan akta oleh penyidik dalam KUHAP baru. Justisi, 14(1).

Merdiansyah, D., Selma, M. Y., & Wardana, A. W. (2023). Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pemanggilan notaris oleh penegak hukum. Jurnal Hukum Doctrinal, 8(1).

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Nurarifah, R. A. H., & Hakim, L. (2024). Perlindungan hukum dari negara terhadap notaris yang diakui sebagai officium nobile. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Hukum, 1(9).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Pratama, S. A. (2021). Tanggung jawab notaris dalam membuka rahasia jabatan tanpa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (Studi kasus Putusan Nomor 1/PDT/2018/PT PLK). Indonesian Notary, 3(4).

Putri, L. E., & Pujiyono. (2019). Peran Majelis Kehormatan Notaris terkait pemanggilan notaris dalam pemeriksaan perkara pidana. Notarius, 12(2).

Putri, L. S., & Adjie, H. (2024). Pemeriksaan minuta akta notaris untuk kepentingan penyidikan dikaitkan kewajiban notaris merahasiakan akta. Unes Law Review, 7(1).

Rahayu, A., Yoserwan, & Fauzi, W. (2025). Legalitas pemanggilan dan pemeriksaan notaris oleh penyidik akibat tidak diterbitkannya surat balasan dari Majelis Kehormatan Notaris. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1).

Riandini, A. N. A., Akub, S., & Muchtar, S. (2019). Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam pengambilan minuta akta dalam proses peradilan. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 4(1).

Rusmana, I. P. E. (2025). Menyingkap celah hukum: Pertanggungjawaban pidana notaris dalam penyalahgunaan akta elektronik. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(1).

Sriwati. (2022). Problematika penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap penegakan hukum pidana. Jurnal Reformasi Hukum, 26(1).

Syafyandra. (2024). Pertimbangan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan izin pemeriksaan notaris terhadap pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Polri. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(5).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Zaenal, H. K. (2022). Hakikat persetujuan Majelis Kehormatan Notaris sebagai upaya perlindungan hukum pada notaris dalam proses peradilan. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 1(2).

Downloads

Published

2026-10-19

How to Cite

Anjani, A. S., Annalisa Y., & Lany, A. (2026). The Role of the Notary Honourable Council in Providing Legal Protection for Notaries Facing the Risk of Criminal Offences. Journal of Law, Politic and Humanities, 6(6), 5027–5036. https://doi.org/10.38035/jlph.v6i6.3902