Criminal Liability of Third Parties in the Crime of Embezzlement in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jlph.v5i1.656Keywords:
Criminal Law, Embezzlement, Third Party, Criminal Liability, Law EnforcementAbstract
The function of law as a social controller is very important, especially in formulating effective policies and law enforcement, including in the context of criminal law that is oriented towards deterrent and restoration effects. This research aims to explore the criminal liability of third parties in the crime of embezzlement in Indonesia. The formulation of the problem includes the concept of third parties in embezzlement and their criminal liability. The method used is normative juridical legal research with statutory and conceptual approaches, and qualitative data analysis. The results show that third parties can be involved either directly or indirectly in the criminal act of embezzlement, and can be subject to criminal sanctions if proven to have knowledge of the origin of illegally obtained money. Legal handling of these third parties is important to close the loopholes for the main perpetrators and prevent money laundering. This research provides new insights into the complexity of criminal liability in embezzlement cases and its implications for law enforcement in Indonesia
References
Abdullah, S. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perburuan Dan Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi Di Wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi (Analisis Kasus No. 644/Pid. Sus/PN. Jmb). Legalitas: Jurnal Hukum, 8(2), 48–72.
Ahadi, N., Mursyid, A. M., & Wulandari, C. (2023). Restitusi Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Utilitarianisme. Jurnal Esensi Hukum, 5(2), 57–69.
Ahmad, I. F., Sigid, S., Mien, R., & Lies, S. (2019). Pengakuan Terhadap Hukum Pidana Adat Di Indonesia. Jurnal Bina Mulya Hukum, 4(1), 112–129.
Andira, L. N. (2015). Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Perkosaan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus di Sukoharjo. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 4(2), 208–218.
Apriani, N., & others. (2022). Keabsahan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Melalui Platform Pinjaman Online Dihubungkan Dengan Buku Iii Kitab Undang Undang Hukum Perdata Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Tra. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
Candra, S. (2013). Pembaharuan hukum pidana; konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana nasional yang akan datang. Jurnal Cita Hukum, 1(1), 95895.
DEWI, N. (2024). ANALISIS PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PINJAMAN SHOPEE PAYLATER BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. UNIVERSITAS LAMPUNG.
Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, 5(01).
Hadi, S. (2017). Hukum Positif dan The Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat). DiH Jurnal Ilmu Hukum, 13(26), 259–266.
Hakim, L., & Yunita, Y. (2023). Analisa Hubungan Hukum Penyedia Barang/Kendaraan (Dealer) dengan Perusahaan Pembiayaan Apabila Terjadi Penggelapan Kendaraan oleh Konsumen. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(2), 472–481.
Handayani, F., & Angrayni, L. (2023). Due Process of Law (Keadilan dalam Penegakan Hukum Pidana). CV. Mitra Cendekia Media.
Harahap, I. P., Luhuriyah, H., & Lubis, F. (2023). Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Perspektif Hukum KUHP 374. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(3), 659–664.
Hartanti, D. N., Titahelu, J. A. S., & Taufik, I. (2021). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Cash On Delivery dalam Putusan Pengadilan Nomor: 139/Pid. B/2020/PN. Amb. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 110–124.
Hidayat, R. B. Z. (2023). Implikasi Hukum Dari Ketidakabsahan Suatu Perjanjian Elektronik Ditinjau Dari Hukum Perikatan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(2), 453–464.
Indah, C. M. (2019). Menggagas Cita Moral Dalam Penafsiran Hukum Hakim. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 41–60.
Karlina, Y., & Putra, I. S. (2023). ANALISIS DAMPAK BIMBINGAN TEKNIS HUKUM ACARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MK RI TERHADAP ADVOKAT PERADI. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 262–287.
Lahabu, N. A., Nur, R., & Darmawati, D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Pemalsuan. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(3), 41–58.
Lailam, T. (2014). Konstruksi Pertentangan Norma Hukum dalam Skema Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 11(1), 18–42.
Latukau, F., & Uar, S. A. (2021). Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Hukum Lingkungan Internasional dan Nasional Terkait Lingkungan Laut. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 3(1), 45–54.
Ma’ruf, R., Fahmi, F., & Irawan, H. (2023). Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Secara Restorative Justice Berdasarkan Teori Hukum Social Engineering. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26787–26792.
Martinelli, I., Reinhart, F., Natalie, C., & Milianty, Y. (2023). Keterbukaan dan Kepastian Hukum dalam Teori Kontrak Roscoe Pound. UNES Law Review, 6(2), 4099–4107.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Massie, M. (2017). Tindak pidana penggelapan dalam menggunakan jabatan berdasarkan pasal 415 KUHP. Lex Crimen, 6(7).
Moertiono, R. J. (2021). Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 1(3), 252–262.
Muslih, M. (2017). Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130–152. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.117
Putra, I. B. G. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(3), 476–481.
Putra, M. J. A., Busroh, F. F., & Utoyo, M. (2023). ANALISA HUKUM IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 65/PUU-VIII/2010 DIHUBUNGKAN KEABSAHAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERISTIWA PIDANA DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. Lexstricta: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 135–152.
Rahma, A. S., Fitrionio, R. A., Danuarta, A., Chamami, M. R., & Cahyani, Y. S. (2022). Penerapan Fungsi Hukum Pidana Dalam Kasus Investasi Bodong. Jurnal Analisis Hukum, 5(1), 56–65.
Rais, M. (2017). Nilai Keadilan Putusan Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(1), 121–144.
Rangkuti, R. A., Syarifuddin, S., & Harahap, D. M. (2015). PENERAPAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP NYAWA MANUSIA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 2433/Pid. B/2012/PN. Mdn). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2(1), 27–47.
Riandini, V. A., & Gusrianti, L. (2021). Analisis Hukum Keterkaitan Perjanjian Dan Perlindungan Hak Cipta Karya Fotografi di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 867–882.
Ridwan, R., Thalib, H., & Djanggih, H. (2020). Fungsi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 116–128.
Rodhiyah, I., Hapsari, I. P., & Iskandar, H. I. (2022). Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 591–600.
ROZAQI, M. U. H. (2024). KEDUDUKAN HUKUM SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM FASILITAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH SUBSIDI (Penelitian Pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Cabang Pekalongan). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Saputra, F., Yusrizal, Y., & Bahreisy, B. (2023). Pertanggungjawaban Direksi Perusahaan yang Diduga Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan Uang Perusahaan. Locus Journal of Academic Literature Review, 733–741.
Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Sarungallo, R., Sinaulan, R. L., & Ismed, M. (2023). Mediasi Penal Sebagai Bentuk Penanganan Perkara Anak. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 17(1), 17–27.
Sinaga, F. A. (2018). LEGALITAS PENUNJUKAN PEJABAT POLRI MENJADI PELAKSANA TUGAS GUBERNUR PADA MASA KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH. Jurnal Legislasi Indonesia.
Subekti, V. A., & Marbun, R. (2023). Kajian Yuridis Penerapan Turut Tergugat dalam Gugatan Wanprestasi dan Sita Jaminan. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(5), 3928–3937.
Suhaemin, A., Muslih, M., & Firmansyah, M. F. (2024). Predicate Offence Dan Derifative Crime Sebagai Suatu Splitsing Case Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Korporasi. Edulaw: Journal of Islamic Law and Jurisprudance, 6(1), 1–11.
Sumarna, D. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pengemudi Kendaraan Umum Yang Mengakibatkan Meninggalnya Penumpang Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 299 K/Pid/2018). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 2(4), 706–731.
Sundari, N., Luthfiyah, F. Z., & Rahmawati, W. (2024). Peran Hukum Sebagai Alat Rekayasa Masyarakat Menurut Roscoe Pound. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01).
Umara, N. S. (2017). Pemisahan Pertanggungjawaban Perampasan Barang Dalam Penguasaan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Novelty, 8(2), 232–251.
Wantu, F. (2012). Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 479–489.
Werdiningsih, W. (2023). Asas Publisitas Perjanjian Perkawinan (Post Nuptial Agreement): Konsep kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak ketiga. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 4(1), 45–64.
Yunus, A. (2019). Penyalahgunaan Keadaan dalam Bentuk Perjanjian Baku. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 178–186.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Nail Athallah, Kayus Kayowuan Lewoleba
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this journal agree to the following conditions:
- The copyright on each article belongs to the author(s).
- The author acknowledges that the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH) has the right to be the first to publish with a Creative Commons Attribution 4.0 International license (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Authors can submit articles separately, arrange for the non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (e.g., sent to the author's institutional repository, publication into books, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH).