Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Account Representative (AR) sebagai Variabel Moderasi di KPP Ilir Timur

Authors

  • Putri Tsabita Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Indo Global Mandiri, Indonesia
  • Reny Aziatul Pebriani Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Indo Global Mandiri, Indonesia
  • Vhika Meiriasari Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Indo Global Mandiri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jafm.v6i1.1607

Keywords:

Pemahaman Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Account Representative

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman peraturan perpajakan dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan Account Representative (AR) sebagai variabel moderasi di KPP Ilir Timur Palembang. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan teknik analisis regresi moderasi untuk menguji hubungan antara variabel. Data diperoleh dari 100 responden yang merupakan wajib pajak di wilayah tersebut melalui kuesioner yang mengukur pemahaman peraturan perpajakan, tarif pajak, kepatuhan wajib pajak, serta efektivitas peran AR. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (? = 0,482; p < 0,05), yang berarti semakin tinggi pemahaman wajib pajak terhadap regulasi perpajakan, semakin tinggi pula tingkat kepatuhannya. Selain itu, tarif pajak juga memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak (? = 0,315; p < 0,05), menunjukkan bahwa tarif yang adil dan transparan dapat meningkatkan kepatuhan. Lebih lanjut, peran AR secara signifikan memperkuat hubungan antara pemahaman peraturan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak (? = 0,289; p < 0,05), serta hubungan antara tarif pajak dan kepatuhan wajib pajak (? = 0,267; p < 0,05). Hal ini mengindikasikan bahwa keberadaan AR sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas perpajakan mampu meningkatkan kepatuhan dengan memberikan edukasi dan asistensi yang lebih baik. Temuan ini menekankan pentingnya peningkatan literasi perpajakan serta optimalisasi peran AR dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, rekomendasi dari penelitian ini adalah memperkuat program sosialisasi perpajakan dan meningkatkan kualitas pelayanan Account Representative untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

References

Apriyanti, T., & Lestari, W. R. (2024). Kualitas Pelayanan, Konsultasi Dan Pengawasan Account Representative (Ar) Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Dimoderasi Digitalisasi Administrasi Perpajakan. Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 8(11), 131–140.

Betu, K. W., & Baso, S. P. (2023). Tax rates, tax socialization, and tax compliance of MSMEs: Patriotism as a moderating variable. Journal of Enterprise and Development (JED), 5(Special-Issue-2), 436–456.

Diartasya, A., R, A. A., & Makhsun, A. (2021). Tax Planning Strategy in Corporate Income Tax Efficiency at PT EPM. Jurnal Ilmiah ESAI, 15(2), 75–82. https://doi.org/: ttps://doi.org/10.25181/esai.v15i2.2403

Erike, W., & Rizal, S. (2023). Pengaruh Account Representative (AR) dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus pada KPP Pratama Bandar Lampung I). Jurnal EMT KITA, 7(3), 801–807.

Gabriella, N., & Frederica, D. (2024). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi, Kondisi Keuangan, Dan Transparansi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Indonesia (JABISI), 5(1), 61–72.

Ghazali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Pogram IBM SPSS (Edisi Semb). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Herviana, N. S., & Halimatusadiah, E. (2022). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan dan Kesadaran terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Riset Akuntansi, 2(1), 39–46.

Kaoci, S., Kawatu, F., & Moroki, F. (2023). Pengaruh Kinerja Account Representative Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 8(3).

Kristianto, A. R. (2024). Optimalisasi Pemanfaatan Layanan Perpajakan Secara Elektronik Oleh Wajib Pajak. Prosiding PITNAS 2023, 81–90.

Ma’ruf, M. H., & Supatminingsih, S. (2020). The effect of tax rate perception, tax understanding, and tax sanctions on tax compliance with small and medium enterprises (MSME) in Sukoharjo. International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR), 4(4).

Permata, M. I., & Zahroh, F. (2022). Pengaruh pemahaman perpajakan, tarif pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(12), 5432–5443.

Putri, R. A., Kurniawan, M. O., Sahri, Y., Mizan, M., & Fakhriansyah, M. (2024). Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak, Reformasi Administrasi Perpajakan Dan Pemahaman Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Balance: Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 9(1), 93–110.

Rahma, A., Fauziah, N. H., Amanda, R. P., & Vientiany, D. (2024). Pajak Penghasilan Di Indonesia: Peraturan Dan Perhitungan. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(7), 558–572.

Sabrina, D., Darmawati, D., & Saputro, W. A. (2023). Karakteristik Wajib Pajak, Kinerja Sistem Perpajakan, Dan Kepatuhan Pajak: Studi Empiris Terhadap Persepsi Wajib Pajak E-Commerce. Jurnal Ekonomi Trisakti, 3(1), 1583–1590.

Sandra, A., & Chandra, C. (2021). Pengaruh Tarif Pajak, Sanksi Pajak dan Kesadaran Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan. Jurnal Online Insan Akuntan, 5(2), 153–168.

Sari, N. (2022). Pengaruh Insentif Pajak, Account Representative Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Self Assessment System Sebagai Pemoderasi. MAKSIMUM: Media Akuntansi Universitas Muhammadiyah Semarang, 12(2), 134–142.

Shabrina, W., Samsiah, S., & Marlina, E. (2024). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing dan Peran Account Representative Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Pada KPP Pratama Pekanbaru Senapelan. Akuntansi Dan Manajemen, 19(1), 43–52.

Sirait, N. D., & Surtikanti, S. (2021). Tarif Pajak, Tingkat Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada SAMSAT Kota Cimahi). Journal of Economics, Management, Business and Accounting (JEMBA), 1(1), 37–48.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitaif dan Kombinasi (Mixed Methods). ALFABETA.

Suhardja, H. (2023). Peran Pemerintah Terhadap Kepatuhan Dan Kesadaran Masyarakat Sebagai Subjek Pajak Penghasilan. . . Jurnal Lex Specialis, 4(1).

Sulistyari, P. I., Yuesti, A., & Bhegawati, D. A. S. (2022). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Pengawasan, Konsultasi Account Representative, Sosialisasi Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Badung Selatan. Kumpulan Hasil Riset Mahasiswa Akuntansi (KHARISMA), 4(2), 289–300.

Vientiany, D., Chairani, M., & Imaniah, M. (2024). Tantangan Dan Peluang Dalam Implementasi Sistem Pajak Online Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(4), 734–745.

Published

2025-03-15

How to Cite

Tsabita, P., Aziatul Pebriani, R., & Meiriasari, V. (2025). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Account Representative (AR) sebagai Variabel Moderasi di KPP Ilir Timur. Journal of Accounting and Finance Management, 6(1), 141–157. https://doi.org/10.38035/jafm.v6i1.1607

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.