Law Enforcement Against Cosmetic Businesses Operating Without a BPOM Distribution Permit

Authors

  • Inayatun Nazliyah Maarif Hasyim Latif University, Sidoarjo, Indonesia
  • Fajar Rachmad Dwi Miarsa Maarif Hasyim Latif University, Sidoarjo, Indonesia
  • Dhofirul Yahya Maarif Hasyim Latif University, Sidoarjo, Indonesia
  • Ahmad Heru Romadhon Maarif Hasyim Latif University, Sidoarjo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jlph.v5i3.1587

Keywords:

Audiobook Access, Blind Disabilities, Copyright, Legal Certainty, Marakess Treaty

Abstract

According to applicable law, cosmetics are pharmaceutical products that can only be distributed after obtaining a distribution permit. This permit serves as a consumer protection measure to ensure the safety of cosmetic products. To regulate the circulation of cosmetics without a valid distribution permit, the government has established regulations to oversee their distribution, ensuring consumer protection. This study aims to examine the legal framework governing cosmetic business licenses and the legal responsibilities of cosmetic business operators who lack a distribution permit. The research employs a normative juridical approach. Before being marketed, every cosmetic product must obtain a distribution permit through a notification process with the Food and Drug Supervisory Agency. Cosmetic distributors operating without this permit may face legal consequences, including both criminal and administrative sanctions.

References

Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, , (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011).

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Cetakan Ke 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana Dan Pertanggung jawaban Pidana, (jakarta: Kencana Prenada Media, 2011).

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Cetakan Ke 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

Peter Mahmud marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan ke-16, (Jakarta: Kencana, 2021).

Ridwan, H. R., Hukum Administrasi Negara, Ed. Revisi,-Cet. 9, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).

Annisa Luthfiah and Patihul Husni, “Tata Cara Pengajuan Notifikasi Produk Kosmetika Dalam Rangka Peningkatan Produk Kosmetik Yang Aman Dan Bermutu Di Bandung Jawa Barat”, Farmaka Volume 22 Nomor 1, (2023), hlm. 102-108.

Chairul Bariah, et all., “Perluasan Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak”, Syiah Kuala Law Journal 1, no. 3 (2017), hlm. 71-93.

Chairul Bariah, Mohd Din, and Mujibussalim Mujibussalim, “Perluasan Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak,” Syiah Kuala Law Journal 1, no. 3 (2017), hlm. 84–106.

Clara Yunita Ina Ola, Khoirul Huda, and Andika Persada Putera, “Tanggung Jawab Pidana, Perdata Dan Administrasi Asisten Perawat Dalam Pelayanan Kesehatan Desa Swadaya Legality”, Jurnal Ilmiah Hukum 25, no. 2, (2018), hlm. 134-146.

David Tan, “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum”, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 8 No.8, (2021), hlm. 2463-2467.

Dede Afandi Hamid and Ermanto Fahamsyah, “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Atas Peredaran Kosmetka Yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya Dan Tidak Memenuhi Standart Mutu Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen (Studi Kasus Produk Kosmetika Hasil Rilis BPOM)”, junal hukum adigama, Volume 2 Nomor 2, (2019), hlm. 1-22.

Desiana Ahmad and Mutia Ch. Thalib, Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar, Jurnal Legalitas, (2019), 104-113.

Julista Mustamu, “Diskresi Dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan,” Jurnal Sasi 17, no. 2 (2011), hlm. 1-9.

Nurul Hasanah1 Feny dan Windiyastuti, “Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin”, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 September (2022), hlm. 3009-3013.

Ola, Clara Yunita Ina, Khoirul Huda, and Andika Persada Putera. “Tanggung Jawab Pidana, Perdata Dan Administrasi Asisten Perawat Dalam Pelayanan Kesehatan Desa Swadaya.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 25, no. 2 (2018), hlm. 134–146.

Sangga Aritya Ukkasah et all, “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Usaha Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar”, jurnal lex suprema, ISSN: 2656-6141 (online) Volume 1 Nomor II September (2019), hlm. 1-16.

Shahnaz Auliani Fitri, R. Juli Moertiono, “Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Terhadap Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar (Analisis Putusan Pn.80/Pid.Sus/2017/Pn.Sgr)”, Jurnal Pencerah Bangsa Volume 3 Nomor 1 E-ISSN: 2961-7359, (2022), hlm. 249-253.

Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.12.23.50 Tanggal 8 Desember 2023 Tentang Temuan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO serta Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya Tahun 2023, pada https://www.pom.go.id/siaran-pers/temuan-obat-tradisional-dan-suplemen-kesehatan-mengandung-bko-serta-kosmetik-mengandung-bahan-dilarang-berbahaya-tahun-2023-2, diakses tanggal 20 Desember 2024.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan

Pelasanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2013 tentang Izin Produksi Kosmetika.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKSE/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Jakarta: BPOM.

Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik.

Downloads

Published

2025-03-03

How to Cite

Inayatun Nazliyah, Fajar Rachmad Dwi Miarsa, Dhofirul Yahya, & Ahmad Heru Romadhon. (2025). Law Enforcement Against Cosmetic Businesses Operating Without a BPOM Distribution Permit. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(3), 2142–2151. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i3.1587