The Law's Protection Against Children as Victims of Exploitation Artificial Intelligence-Based Cyberpornography
DOI:
https://doi.org/10.38035/jlph.v5i5.1725Keywords:
Child Sexual Exploitation, Cyberpornography, Legal ProtectionAbstract
Child sexual exploitation through AI-based cyberpornography is a serious and growing threat in the digital era. Advanced AI technologies, such as deepfake and AI bots, provide new opportunities for perpetrators to easily create and disseminate exploitative content, significantly impacting the physical, psychological, and social well-being of child victims. Although Indonesia has established legal frameworks such as the Child Protection Act and the Electronic Information and Transactions (ITE) Act, adaptive regulatory revisions and stronger implementation are needed to address AI-based crimes and provide maximum protection for children. This study aims to analyze the legal protection for children as victims of AI-based cyberpornography in Indonesia. It employs a normative juridical method focusing on the study of legal norms, both written and customary, to explore legal solutions to this issue. Using primary and secondary legal materials, the analysis is conducted descriptively and prescriptively to evaluate the application of existing laws and propose relevant enhancements or updates. The findings reveal that child sexual exploitation in AI-based cyberpornography represents a crime leveraging advanced technologies such as deepfake and AI chatbots, with serious psychological, social, and physical consequences for victims. Despite existing regulations such as the ITE Act and Child Protection Act, legal gaps related to AI use in these crimes demand regulatory reforms to address modern legal challenges and reinforce cross-sectoral collaboration
References
Agusnawan, Andi Fajar, Hambali Thalib, Dan Nur Fadhilah Mappaselleng. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Secara Ekonomi.” Journal Of Lex Generalis (Jlg) 4, No. 2 (2023): 217–34.
Agustini, Shenti, Winsherly Tan, Grace Geovanni, Dan Others. “Analisis Hukum Terhadap Penyampaian Informasi Elektronik Yang Melanggar Norma Moral.” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 2 (2023): 349–74.
Agustiningsih, Glorya. “Peran Terpaan Media Sosial Dalam Perubahan Persepsi Khalayak Terhadap Kaum Homoseksual.” Jurnal Komunikasi Dan Bisnis 6, No. 1 (2018).
Aksiologi, Kebebasan Hakim. “Landasan Aksiologi Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Tinjauan Keadilan Substantif,” 2019.
Al Adawiah, Rabiah. “Pendekatan Kepolisian Dalam Menanggulangi Kekerasan Terhadap Anak Di Era Digital.” Jurnal Kajian Ilmu Kepolisian Dan Anti Korupsi 1, No. 2 (2024): 77–92.
Al Faraby, Ahmad Habib. “Perkembangan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronika (Ite) Di Indonesia (Suatu Kajian Dari Peran Penyidik Kepolisian Dalam Menangani Penyalahgunaan Informasi Dan Transaksi Elektronika (Ite)).” Meraja Journal 7, No. 1 (2024): 48–62.
Andayani, Triastuti, Ruben Achmad, Dan Suci Flambonita. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual.” Lex Lata 3, No. 1 (2022).
Arliman, Laurensius. “Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak.” Jurnal Hukum Respublica 17, No. 2 (2018): 193–214.
Atem, Atem. “Ancaman Cyber Pornography Terhadap Anak-Anak.” Jurnal Moral Kemasyarakatan 1, No. 2 (2016): 107–21.
Aurelie, Benedicta Gabriella, Eti Mul Erowati, Dan Elly Kristiani Purwendah. “Perlindungan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Di Era Pandemi Covid-19.” Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 2022, 35–58.
Ayu, Putri, Mulyati Pawennei, Dan Ilham Abbas. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Balas Dendam.” Journal Of Lex Philosophy (Jlp) 5, No. 2 (2024): 611–28.
Bobyanti, Feny. “Kenakalan Remaja.” Jerumi: Journal Of Education Religion Humanities And Multidiciplinary 1, No. 2 (2023): 476–81.
Budiman, Muhamad Arif. “Penggunaan Agen Berbasis In?Ijen Untuk Menangani Kejahatan Siber.” Journal Of Innovation Research And Knowledge 1, No. 8 (2022): 455–62.
Danuri, Muhamad. “Perkembangan Dan Transformasi Teknologi Digital.” Jurnal Ilmiah Infokam 15, No. 2 (2019).
Faizah, Azza Fitrahul, Dan Muhammad Rifqi Hariri. “Pelindungan Hukum Terhadap Korban Revenge Porn Sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, No. 7 (2022): 520–41.
Farhan, Muhammad, Rajasa Syaefunaldi, Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat, Dan Asmak Ul Hosnah. “Penerapan Hukum Dalam Menanggulangi Kejahatan Siber Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Siber.” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 1, No. 6 (2023): 8–20.
Flora, Henny Saida, Tiromsi Sitanggang, Berlian Simarmata, Dan Ica Karina. “Keadilan Restoratif Dalam Melindungi Hak Korban Tindak Pidana Cyber: Manifestasi Dan Implementasi.” Jurnal Ius Constituendum 8, No. 2 (2023): 169–84.
Gandrova, Shannon, Dan Ricky Banke. “Penerapan Hukum Positif Indonesia Terhadap Kasus Kejahatan Dunia Maya Deepfake.” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, No. 10 (2023).
Hadi, Yusron Nur, Dan Niken Ayu Khoirun Nisa. “Polemik Pendidikan Indonesia Masa Kini.” Edited By Yusron Nur Hadi. Sukolilo Pati Jawa Tengah: Fatiha Media (Sukolilo. Available At: Https://Www. Researchgate. Net/Profile/Yusron-Nur-Hadi/Publication/373097443_Polemik_Pendidikan_Indonesia/Links/64d8a9cfad846e28828c598e/Polemik-Pendidikan-Indonesia. Pdf, 2023.
Halim, Abdul Dan Others. “Teori-Teori Hukum Aliran Positivisme Dan Perkembangan Kritik-Kritiknya.” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 42, No. 2 (2008).
Hartini, Sri. “Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Kpai) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak.” Yustisi 4, No. 2 (2017).
Harun, Farhan Aulia, Dan Lucky Nurhadiyanto. “Rekayasa Konten Pornografi Berbasis Ai Image Generator Dalam Perspektif Space Transition Theory.” Ranah Research: Journal Of Multidisciplinary Research And Development 6, No. 3 (2024): 408–18.
Herawati, Netti, Abnan Pancasilawati, Dan Maisyarah Rahmi. “Perlindungan Hak Anak Akibat Kekerasan Seksual Perpsektif Maqasid Syariah Dan Hukum Positif.” Maqasid 12, No. 2 (2023).
Hidayat, Arif. “Penemuan Hukum Melalui Penafsiran Hakim Dalam Putusan Pengadilan.” Pandecta Research Law Journal 8, No. 2 (2013).
Hidayati, Maslihati Nur. “Upaya Pemberantasan Dan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Hukum Internasional Dan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial 1, No. 3 (2012): 163–75.
Hidayatullah, Mahdi. “Stra?nicy Demokrasi Digital: Inovasi Bawaslu Menghadapi Tantangan Pemilu 2024.” Law Studies And Justice Journal (Laju) 1, No. 3 (2024): 62–74.
Indriany, Khalissa Aliya. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak Di Media Sosial (Studi Di Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya).” Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan 11, No. 01 (2023): 87–87.
Ismail, Mahsun. “Kebijakan Hukum Pidana Cyberpornography Terhadap Perlindungan Korban.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, No. 2 (2019): 117–34.
Ismail, Zulkifli, Melanie Pita Lestari, Dan Others. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak: Tinjauan Terhadap Peraturan Perundangan.” Krtha Bhayangkara 15, No. 2 (2021).
Kamaruddin, Syamsu A, Arlin Adam, Amran Mahmud, Dan Others. “Kekerasan Seksual Pada Remaja Kabupaten Bima: Faktor Pemicu Dan Upaya Pencegahan.” Dalam Indonesian Annual Conference Series, 179–85, 2022.
Karunia, Annisa Rahma, Aulia Nabila Darmadi, Haninda Listya Sunika, Muhammad Abi Ramadhan Sutiyoh, Dan Sefia Sellamita. “Mengurai Kejahatan Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Kompleksitas Hukum Di Indonesia Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, Undang-Undang Perlindungan Anak, Dan Undang-Undang Informasi Transaksi Dan Elektronik.” Lentera Ilmu, 2024, 28–40.
Kurniarullah, Muhammad Rizki, Talitha Nabila, Abdurrahman Khalidy, Vivi Juniarti Tan, Dan Heni Widiyani. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence: Deepfake Pornografi Dan Pencurian Data Pribadi.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, No. 10 (2024): 534–47.
Laoli, Opriyaman, Bella Atalia Pogo, Siti Nurbayani Saer, Dan Johanes Kurniawan. “Ai Dalam Gereja: Mengungkap Peluang Ai Bagi Pertumbuhan Iman Jemaat Dalam Gereja.” Rei Mai: Jurnal Ilmu Teologi Dan Pendidikan Kristen 2, No. 1 (2024): 75–84.
Lasori, Siti Alfisyahrin, Yudin Yunus, Albert Pede, Muh Syarif Lamanasa, Dan Others. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Polres Gorontalo Kota).” Gorontalo Law Review 7, No. 2 (2024): 296–313.
Lestari, Herminiastuti. “Sanksi Bagi Mantan Terpidana Kejahatan Seksual Pada Anak.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 1, No. 1 (2022): 300–315.
Lewoleba, Kayus Kayowuan, Dan Muhammad Helmi Fahrozi. “Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak.” Jurnal Esensi Hukum 2, No. 1 (2020): 27–48.
Mardiya, Nuzul Qur’aini. “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual.” Jurnal Konstitusi 14, No. 1 (2017): 213–33.
Mujahidah, Nurul Dan Others. “Responsibiltas Hukum Islam Terhadap Dinamika Perubahan Sosial.” Al-Mutsla 6, No. 1 (2024): 89–109.
Novyanti, Heny, Dan Pudji Astuti. “Jerat Hukum Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake Ditinjau Dari Hukum Pidana.” Novum: Jurnal Hukum, 2021, 31–40.
Nugraha, Aloisius Arizendy, Yosephine Ken Rahayu Dyah Lukitaningtyas, Aly Ridho, Heni Wulansari, Dan Risang Adhitya Al Romadhona. “Cybercrime, Pancasila, And Society: Various Challenges In The Era Of The Industrial Revolution 4.0.” Indonesian Journal Of Pancasila And Global Constitutionalism 1, No. 2 (2022): 307–90.
Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, No. 2 (2022): 170–96.
Pramuditya, Arcadius Dheovan. “Landasan Konseptual Perencanaan Dan Perancangan Panti Rehabilitasi Narkoba Di Yogyakarta.” Phd Thesis, Uajy, 2015.
Putra, Jay Sadikin Abdul Azis Mandala. “Melacak Tantangan Peretasan Dalam Perkembangan Hukum Dunia Maya Di Indonesia.” Belom Bahadat 14, No. 1 (2024): 25–40.
Putri, Ila Adila Pramestya. “Dampak Dan Perlindungan Terhadap Fenomena Kasus Pemerkosaan.” Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial 1, No. 3 (2023): 225–44.
Rachmaria, Laksmi, Dan Andy Susanto. “Potensi Kekerasan Gender Berbasis Online Pada Penyalahgunaan Teknologi Kecerdasan Buatan Bagi Perempuan Di Media.” Jurnal Netnografi Komunikasi 2, No. 2 (2024): 91–104.
Rahman, Lazuardi Loqman Ar. “Implikasi Diplomasi Pertahanan Terhadap Keamanan Siber Dalam Konteks Politik Keamanan.” Jurnal Diplomasi Pertahanan 6, No. 2 (2020): 1–93.
Rahman, Rendy, Dan Lisbet Situmorang. “Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Memberikan Bantuan Penanganan Korban Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kota Samarinda,” 2024.
Ramadhana, Royhan Zaki, Dan Muhammad Irwan Padli Nasution. “Analisis Dampak Penerapan Teknologi Ai Pada Pengambilan Keputusan Strategis Dalam Sistem Informasi Manajemen.” Jurnal Ilmiah Research And Development Student 2, No. 1 (2024): 161–68.
Ramadhani, Annisa Tiara, Hijrayanti Sari, Dan Muttazimah Muttazimah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (Telaah Pasal 14 Uu No. 12 Tahun 2022).” Al-Qiblah: Jurnal Studi Islam Dan Bahasa Arab 3, No. 4 (2024): 494–513.
Ruslinia, Anggi, Assifa Aulia Alfa, Dan Febry Triantama. “Aktor Non Negara Dan Pengesahan Uu Tpks: Studi Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (Kbgo).” Jurnal Ketahanan Nasional 29, No. 2 (2023): 178–98.
Saidah, Iis. “Model Industri Bisnis Media Massa Pada Era Perkembangan Artificial Intelligence (Ai) Di Indonesia:-.” Linimasa: Jurnal Ilmu Komunikasi 4, No. 1 (2021): 44–59.
Salsabila, Salsabila. “Budaya Isin: Gambaran Psikologis Rasa Malu Pada Anak Usia Perempuan Dan Anak Laki-Laki Usia 14 Tahun.” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, No. 3 (2023).
Saskara, I Putu Adi, I Gusti Arya Anggriawan, Dan Others. “Perilaku Gaslighting Parenting Terhadap Perkembangan Psikologi Anak Usia Dini: Pola Asuh Orangtua Dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Psikologis Anak Usia Dini: Analisis Dampak Perilaku Gaslighting Parenting.” Pratama Widya: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 8, No. 1 (2023): 15–25.
Solehudin, Solehudin, Didah Nurfadillah, Maulana Iskandar, Tiara Maulida, Tio Maulana, Dan Inas Syabanasyah. “Asuhan Keperawatan Pasien Dengan Isolasi Sosial Di Panti X Jakarta.” Sahabat Sosial: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, No. 3 (2024): 325–37.
Sulartopo, Sulartopo, Siti Kholifah, Danang Danang, Dan Joseph Teguh Santoso. “Transformasi Proyek Melalui Keajaiban Kecerdasan Buatan: Mengeksplorasi Potensi Ai Dalam Project Management.” Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen 2, No. 2 (2023): 363–92.
Supriadi, Salsabila Rheinata Rhamadani Putri, Sulistiyani Usman Haedi, Dan Muhammad Minan Chusni. “Inovasi Pembelajaran Berbasis Teknologi Artificial Intelligence Dalam Pendidikan Di Era Industry 4.0 Dan Society 5.0.” Jurnal Penelitian Sains Dan Pendidikan (Jpsp) 2, No. 2 (2022): 192–98.
Syahda, Firda Laila, Yuniaridha Nur’aisyah, Dan Ichsan Fauzi Rachman. “Pentingnya Pendidikan Etika Digital Dalam Konteks Sdgs 2030.” Perspektif: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Bahasa 2, No. 2 (2024): 66–80.
Syarifuddin, Salmia, Abd Majid, Dan Irmawaty Hasyim. “Studi Literasi Digital Melalui Pembelajaran Bahasa Pada Lms Kalam Umi.” Jurnal Edukasi 10, No. 1 (2023): 18–32.
Tristanto, Aris. “Dukungan Kesehatan Jiwa Dan Psikososial (Dkjps) Dalam Pelayanan Sosial Lanjut Usia Pada Masa Pandemi Covid-19.” Sosio Informa 6, No. 2 (2020): 205–22.
Widiatno, Andi, Dan Ganiviantara Pratama. “Cyberporn Dalam Pasar Digital Non-Fungible Tokens: Prespektif Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Dan Pornografi.” Journal Justiciabelen (Jj) 2 (2022).
Wiranata, Suhendri. “Kerjasama Indonesia-China Di Bidang Ekonomi Digital Tahun 2020-2023.” Diplomacy And Global Security Journal: Jurnal Mahasiswa Magister Hubungan Internasional 1, No. 1 (2024).
Yandy, Eza, Tri Endah Karya Lestiyani, Dan Cici Sundari. “Hak Anak Usia Dini Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia.” Generasi Emas 7, No. 1 (2024).
Zahrani, Alya Rahma, Dan Rizca Haqqu. “Aspek Relasional Dalam Proses Komunikasi Manusia Dengan Mesin (Chatgpt).” Komversal 6, No. 2 (2024): 324–38.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Idat Mustari Sutarya, Suryo Prastiono, Ahmad Jamaludin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this journal agree to the following conditions:
- The copyright on each article belongs to the author(s).
- The author acknowledges that the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH) has the right to be the first to publish with a Creative Commons Attribution 4.0 International license (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Authors can submit articles separately, arrange for the non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (e.g., sent to the author's institutional repository, publication into books, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH).