Legal Legal Efforts for Rehabilitation of Narcotics Crimes Against Narcotics Addicts in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jlph.v5i6.2113Keywords:
Addicts, Narcotics, Rehabilitation.Abstract
Abstrak: Rehabilitasi di Indonesia merupakan langkah penting dalam perawatan dan pemulihan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, memperbaiki kondisi fisik, mental, dan sosialnya agar dapat berfungsi secara optimal dalam masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, rehabilitasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu rehabilitasi medis yang difokuskan pada perawatan untuk mengatasi ketergantungan narkotika, dan rehabilitasi sosial yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi sosial pecandu. Tata cara pelaksanaan rehabilitasi diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait seperti misalnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang memberikan pedoman mengenai indikasi dan kategori orang yang layak untuk mendapatkan rehabilitasi. Kewajiban untuk melakukan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mencerminkan perlindungan hukum bagi pecandu dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif narkotika dan mendukung proses pemulihan. Pengajuan permohonan rehabilitasi dapat dilakukan melalui penyidik, penuntut umum, atau hakim dan memerlukan penilaian oleh tim penilai terpadu serta putusan pengadilan mengenai tempat rehabilitasi yang tepat. Meskipun ada peraturan dan pedoman, tantangan dalam pelaksanaan rehabilitasi masih ada, termasuk kurangnya integrasi antara lembaga penegak hukum dan terbatasnya pilihan rehabilitasi. Upaya yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kualitas rehabilitasi dan mendukung integrasi sosial pecandu narkoba. Reformasi hukum ini akan meningkatkan respons terhadap pecandu narkoba, termasuk mengakui pecandu narkoba sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi dan bukan hanya pelaku kejahatan, serta memberikan solusi yang lebih manusiawi dan efektif untuk penyalahgunaan narkoba.
References
(IPWL), I. P. W. L., & FOUNDATION, E. K. (2024). LAPORAN HASIL OBSERVASI DAN KEGIATAN RESIDEN RAWAT JALAN REHABILITASI SOSIAL INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR EKLESIA KEDIRI FOUNDATION. 1–10.
Afrizal, R., & Anggunsuri, U. (2019). Optimalisasi Proses Asesmen terhadap Penyalah Guna Narkotika dalam Rangka Efektivitas Rehabilitasi Medis dan Sosial Bagi Pecandu Narkotika. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(3), 259. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.259-268
Arianto, S. B. (2021). Kewenangan BNN dalam Pemberian Rehabilitasi Pada Pecandu Narkotika. Jurist-Diction, 4(5), 2037–2054. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/jd.v4i5.29832
Athallah, A. A., & Lewoleba, K. K. (2020). Pemidanaan Terhadap Pecandu Narkotika Di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Tujuan Penegakan Hukum. Lex Librum?: Jurnal Ilmu Hukum, 7, 17. https://doi.org/10.46839/lljih.v0i0.195
Bachtiar. (2019). Metode Penelitian Hukum. UNPAM PRESS.
BNN, H. (2023). TINDAK TANPA PANDANG BULU, TERUS MELAJU UNTUK INDONESIA BERSINAR. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Chaidar, M., & Budiarsih, B. (2022). Analisis Makna Kewajiban Rehabilitasi Medis Terhadap Pecandu Narkotika. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 5(45), 194–202. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v5i2.6453
Depdiknas. (2008). Kamus besar bahasa Indonesia. Gramedia pustaka utama.
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media Group.
Dilliana, R. A., Himam, F., & Maarif, S. (2016). PERAN KONSELING PANTI REHABILITASI DALAM MENANGANI PEMUDA KORBAN NARKOBA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KETAHANAN PRIBADI (Studi pada Panti Sosial Pamardi Putra, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta). Jurnal Ketahanan Nasional, 22(3), 334–353. https://doi.org/10.22146/jkn.16355
Hawkins, M. A. (2003). Effectiveness of the transcendental meditation program in criminal rehabilitation and substance abuse recovery: A review of the research. Journal of Offender Rehabilitation, 36(1–4), 47–65. https://doi.org/10.1300/J076v36n01_03
Huda, N., Saefuddin, Y., Gumbira, S. W., & Sumarji. (2020). ASESMEN TERPADU: PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PENANGGULANGAN KEJAHATAN NARKOTIKA DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1), 111–124.
Iskandar, A. (2019). Penegakan hukum narkotika: rehabilitatif terhadap penyalah guna dan pecandu, represif terhadap pengedar. PT Elex Media Komputindo.
Johari. (2019). Riorientasi Pembinaan Narapidana Di Lembaga Permasyarakatan (1st ed.). Sefa Bumi Persada.
Karina, R. G. (2019). Narkotika dalam perspektif tujuan pemidanaan. Badamai Law Journal, 4(1), 356.
Lysa Angrayni, & Yusliati. (2018). Efektivitas rehabilitasi pecandu narkotika (Studi di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam). Jurnal Hukum Respublica, 18(1), 78–96.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Natigor Utomo, M. S., & Sulistyanta, ’. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahguna Narkotika Dengan Rehabilitasi Dan Putusan Pidana Penjara (Studi Kasus Putusan Pn Yogyakarta). Recidive?: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 11(3), 259. https://doi.org/10.20961/recidive.v11i3.67458
Nitibaskara, & Rahman, T. R. (2001). Ketika Kejahatan Berdaulat Sebuah Pendekatan Kriminologi, Hukum dan Sosiologi. Peradaban.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Da/Atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Penyalahgunaan Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi. (n.d.-a).
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Da/Atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Penyalahgunaan Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi.
Purwati, P., Japar, M., Asih, S. S., & Rifki, Z. Z. (2022). Implementasi Psikoedukasi Untuk Meningkatkan Penanaman Sikap Peduli Sosial Pada Siswa SMP Islam Sarbini Grabag. JMP (Jurnal Pemberdayaan Masyarakat), 7(1), 825–831. https://doi.org/10.21067/jpm.
Ramadhan, M. C. (2021). Metode Penelitian Hukum (pp. 106–107). Kaizen Sarana Edukasi.
Ramdlonaning, A., & Achjani Zulfa, E. (2023). Analisis Kebijakan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 50. https://doi.org/10.26623/jic.v8i1.6119
Ridho, M. H. (2018). IMPLEMENTASI BIMBINGAN KONSELING RELIGIUS PADA PASIEN REHABILITASI NAPZA DI UNIT REHABILITASI RUMAH SAKIT JIWA SAMBANG LIHUM. UIN Sunan Kalijaga.
Santoso, A. P. A., Rifai, A., Wijayanti, E., & Prastyanti, R. A. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. PUSTAKA BARU PRESS.
Subantara, I. M., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2020). Rehabilitasi terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika di BNNP Bali. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 243–248.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahguna dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitas Medis dan Sosial. (n.d.-a).
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahguna Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitas Medis Dan Sosial.
Syamsuddin, A. (2011). Tindak pidana khusus. Sinar Grafika.
Telaumbanua, T. B. (2018). Peran Badan Narkotika Nasional Dalam Upaya Pencegahanpemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Di Kota Gunungsitoli. Jurnal Mahupiki, Vol 1, No 2 (2018).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (2009).
WP, R. (2017). Aspek pidana?: penyalahgunaan narkotika: rehabilitasi versus penjara (menyoroti pasal 127 UU no. 35 tahun 2009) (1st ed.). Legality.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maria Febriana, Jesicha Yenny Susanty Mamangkey, Mohammad Haris Yusuf Albar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this journal agree to the following conditions:
- The copyright on each article belongs to the author(s).
- The author acknowledges that the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH) has the right to be the first to publish with a Creative Commons Attribution 4.0 International license (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Authors can submit articles separately, arrange for the non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (e.g., sent to the author's institutional repository, publication into books, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH).