Notary's Authority to Make a Deed of Power of Attorney for a Credit Agreement Without the Consent of the Owner of the Land Rights Certificate
DOI:
https://doi.org/10.38035/jlph.v5i6.2128Keywords:
Legal Protection, Certificate Owner, Notary, Power of Attorney for Credit AgreementsAbstract
This study aims to examine the authority of notaries in making power of attorney deeds in credit agreements without the consent of the land title certificate owner, along with its legal consequences, and legal protection against misuse of power of attorney deeds for additional credit agreements made without the knowledge of the certificate owner. This study is a type of normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach. The legal materials used include primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The results of this study are: first, Notaries do not have the authority to make power of attorney deeds for credit agreements without the consent of the land title certificate owner; second, the legal consequences for the owner of the land title certificate if there is a misuse of the power of attorney for credit agreements without his/her consent can be in the form of material or immaterial losses; and third, the form of legal protection for the owner of the land title certificate for the misuse of the power of attorney for credit agreements without his/her consent can be taken through legal efforts in the form of: civil lawsuits for compensation, criminal charges on the basis of unlawful acts, and/or complaints to the Notary Supervisory Board for violations of the notary's code of ethics in making power of attorney for credit agreements without the consent of the owner of the land title certificate.
References
Abidarini, L. (2021). Keberlakuan Perjanjian Kredit Menggunakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Atas Objek Harta Bersama Yang Cacat Hukum (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 224K/PDT/2020). Indonesian Notary, 3(3), 498–514.
Al Hadid, U. M. (2019). Keabsahan Surat Kuasa Jual Berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang Yang Dibuat Secara Notariil Akta Dihadapan Notaris. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1). https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.149
Anam, N. C., & Nurdin, A. R. (2023). Akibat Hukum Surat Kuasa Direksi Yang Dipalsukan Terhadap Kredit Yang Telah Dicairkan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4575 K/Pdt/2022). UNES Law Review, 5(4), 2172–2183.
Ayuningtyas, P. (2020). Sanksi Terhadap Notaris Dalam Melanggar Kode Etik. Unsri, 9(2), 1–10.
Bahri, A. S. (2024). Implikasi Yuridis Penguasaan Hak Atas Tanah Yang Dilakukan Oleh Mafia Tanah Terhadap Tanah Ahli Waris. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Barito, I. Y. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Dengan Menggunakan Kesaksian Palsu. Unes Journal Of Swara Justisia, 6(4), 472–479.
Chandra, I., Salim, A., & Isnaeni, B. (2024). Tanggung Jawab PPAT Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah yang Menjadi Objek Sengketa Ditinjau dari PP Nomor 24 Tahun 2016. J-CEKI?: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5). https://doi.org/10.56799/jceki.v3i5.4770
Christian, J. H. (2019). Kajian Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Faktor Pembatalan Lelang Atas Objek Jaminan. Lex Scientia Law Review, 3(2). https://doi.org/10.15294/lesrev.v3i2.35401
Danastri, A., Latumeten, P., & Suryandono, W. (2020). Akta Jual Beli berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk Menjual yang Mengandung Cacat Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor30/PDT/2019/PT.DPS). Indonesian Notary, 2(4).
Deni, F., & Fauziah, D. (2023). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik’s, 5(1), 39–60.
Diatnika, D. G. A., & Mahendrayana, I. M. D. D. (2022). The Implementation Of The Legal Certainty Principle In Determining The Ability To Make Notarial Deeds Before A Notary. Policy, Law, Notary and Regulatory Issues (POLRI), 1(4), 31–38. https://doi.org/10.55047/polri.v1i4.450
Dwiyani, Y. (2020). Pembatalan Akta Perjanjian Pinjam Meminjam dan Akta Kuasa Menjual Karena Cacat Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2828 K/Pdt/2017). Indonesian Notary, 2(2), 750–772.
Faisal, F. Q. E. (2024). Perlindungan Hukum Pemilik Benda Gadai Yang Bendanya Dijadikan Objek Gadai Oleh Orang Lain Tanpa Persetujuannya. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(2), 220–232.
Guntoro, J., Kontesa, E., & Sauni, H. (2020). Tinjauan Yuridis Pendaftaran Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Bengkoelen Justice: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 212–225.
Hana, K. F., Dimam, I., Kudus, I., & Kudus, I. (2022). Diskursus Akad Pembiayaan Bank Syariah dalam Perspektif Hukum di Indonesia. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 5(1), 59.
Handayani, D. L., Lukman, A., & Triwulandari, E. (2024). Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 9/Pid. B/2023/PN Mlg). Kabillah: Journal of Social Community, 9(1), 481–490.
Haris, M., Wahyuni, A., & Nurhaliza, M. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Akta Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan. Falah Journal of Sharia Economic Law, 5(2). https://doi.org/10.55510/fjhes.v5i2.241
Heryanto, H., & Mufty, A. M. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Notaris Pembuat Akta Perjanjian Kredit Tanpa Sepengetahuan Pemilik Objek Jaminan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2).
Husni, L., & Salim, H. S. (2021). Analisis Hukum Terhadap Substansi Akta Autentik: Sebagai Instrumen Di Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta-Akta Perjanjian. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(1), 1–17.
Irawan, A., Bakry, M. R., & Hardian, F. (2022). Eksistensi Aspek Teknologi Dalam Pembuatan Akta Autentik Secara Elektronik Pada Pengaturan Jabatan Notaris Di Era Industri 5.0. COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(8), 1501–1521.
Januar, I., Siringoringo, P., & Saragi, P. (2024). Perubahan Kualitas Akta Notaris Menjadi Akta Dibawah Tangan Atau Menjadi Batal Demi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Honeste Vivere, 34(1), 81–91.
Kamelia, M. (2017). Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurnal Akta.
Khalimi, K., & Alam, K. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan. Yustitia, 8(1), 15–35.
Kholidah, K., Hasibuan, P. H., Alamsyah, M. R., Ramadani, A. F., & Keramat, A. (2024). Notaris dan PPAT di Indonesia: aplikasi teori dan praktik dalam pembuatan akta. Semesta Aksara.
Kosuma, I. P. (2021). Pertanggungjawaban Notaris Dalam Penyisipan Klausul Pelepasan Gugatan Notaris Atas Akta Yang Dibuatnya. Notaire, 4(1). https://doi.org/10.20473/ntr.v4i1.25297
Koto, R. R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Klien Serta Tanggung Jawab Atas Tindak Pidana Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Notaris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1461/PID. B/2019/PN TNG). Indonesian Notary, 4(2), 30.
Leonardy, C., Yamin, M., Tony, T., & Zaidar, Z. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Objek Tanah Yang Telah Dipasang Hak Tanggungan Yang Kemudian Dibatalkan Oleh Pengadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2301K/PDT/2007). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 4(2), 310–335.
Lubis, A. M. A. (2019). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Universitas Islam Indonesia.
Malele, F. (2021). Kepastian Hukum Penjaminan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Pemberian Kredit Bank. Lex Administratum, 9(6), 127–137.
Maria, J. (2020). Pembatalan Akta Notariil Oleh Notaris. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 4(4). https://doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1547
Mauli, T., Sudirman, M., & Francisca, W. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Sertipikat Terkait Penyalahgunaan Akta Kuasa Persetujuan Kredit Yang Dibuat Dihadapan Notaris Tanpa Persetujuan Pemilik Sertipikat. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 2213–2234.
Merlyani, D., Yahanan, A., & Trisaka, A. (2020). Kewajiban pembacaan akta otentik oleh notaris di hadapan penghadap dengan konsep cyber notary. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(1), 36–47.
Mulyadi, D. (2017). Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 KUHP Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2), 206–223.
Mutmainnah, A., & Bima, M. R. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 14–29.
Muza, Y. N. (2024). Peran Dan Akibat Hukum Bagi Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Di Buat. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Muzzaki, I., & Machmud, A. (2023). Prosedur Pengalihan Cessie Dalam Perspektif Hukum: Akibat Hukum Terhadap Jaminan Hak Tanggungan Dan Perlindungan Debitur. Binamulia Hukum, 12(1), 143–159.
Nugraha, D. A. (2020). Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Obyek Jaminan yang tidak dilakukan Pengikatan Jaminan Oleh Kreditur. Indonesian Notary, 2(13), 728–752.
Prayitno, I. (2017). Telaah Terhadap Pergeseran Kewenangan Notaris Setelah Terbitnya Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 1(1). https://doi.org/10.24198/acta.v1i1.70
Putra, G. I., Hasanah, S., & Jiwantara, F. A. (2023). Penguatan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris. Indonesia Berdaya, 4(2), 679–688. https://doi.org/10.47679/ib.2023475
Putri, K. M., Anwary, I., & Haiti, D. (2022). Kewajiban Notaris melakukan Pembacaan dan Penandatanganan Akta di Depan Semua Pihak secara Bersama-Sama. Notary Law Journal, 1(2), 157–175.
Putri, S. S. I. (2021). Tanah Sebagai Jaminan Hutang Berdasarkan Surat Kuasa Menjual Studi Putusan-Putusan Pengadilan. Indonesian Notary, 3(4), 749–769.
Rizky, M., Abubakar, M., & Mansur, T. M. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah dalam Akta Jual Beli Tanah PPAT yang Batal Demi Hukum oleh Putusan Pengadilan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(4). https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i04.p15
Rosadi, A. G. (2020). Tanggung Jawab Notaris Dalam Sengketa Para Pihak Terkait Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Yang Dibuatnya. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2). https://doi.org/10.33760/jch.v5i2.228
Sappe, S., Latturete, A. I., & Uktolseja, N. (2021). Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik dan Penyelesaian Sengketa. Batulis Civil Law Review, 2(1), 78–92.
Saputro, A. P., & Huda, M. (2024). Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Surat Kuasa Menjual Dan/Atau Melepas Hak Atas Objek Yang Menjadi Agunan Di Bank. Jurnal Ilmiah Ar-Risalah: Media Ke-Islaman, Pendidikan Dan Hukum Islam, 22(1), 51–64.
Saragih, D. S., & Mulyadi, M. (2021). Aspek Hukum Kenotariatan Terhadap Offering Letter Yang Digunakan Oleh Notaris Untuk Melakukan Tindak Pidana. Jurnal Darma Agung, 29(3), 298–317.
Sarbini, I. (2024). Kekuatan Hukum Jual-Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi di Desa Dena Kabupaten Bima). NALAR: Journal Of Law and Sharia, 2(1), 81–95.
Sean, C., Uktolseja, N., & Haliwela, N. S. (2023). Kekuatan Hukum Covernote Notaris Dalam Proses Takeover Perjanjian Kredit. KANJOLI Business Law Review, 1(2), 113–124.
Silviana, A. (2020). Fungsi Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Pemberian Hak Tanggungan (Studi Perspektif UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah). Diponegoro Private Law Review, 7(1), 28–39.
Sinaga, N. A., & Zaluchu, T. (2018). Peranan asas keseimbangan dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8(1).
Subekti, R., Raharjo, P. S., & Imansyah, H. A. (2022). Sistem Pendaftaran Tanah Yang Memberikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(2), 394–405.
Sumiati, H., & Kadaryanto, B. (2021). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Hukum Pertanahan Indonesia. Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 135–145.
Supartini, O., & Mashdurohatun, A. (2016). Akibat Hukum Akta Perjanjian Kredit Yang Dibuat Notaris Dengan Jaminan Hak Tanggungan Adanya Kepastian Hukum Dan Keadilan Para Pihak. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 200–215.
Syadurahman, A. (2023). Analisis pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam batasan penentuan jumlah kerugian Immaterial atas perbuatan melawan Hukum: Studi putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 121/Pdt. g/2017/Pn. BDG. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Utama, N. F., & Artati, S. U. (2024). Perlidungan Hukum Bagi Kreditur Dan Pihak Yang Dirugikan Atas Pemalsuan Data Sertifikat Yang Dibebani Hak Tanggungan. Amicus Curiae, 1(3), 1261–1271.
Wardhani, L. C. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. Jurnal Lex Renaissance, 2(1). https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss1.art4
Wardio, D., & Hanim, L. (2018). Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Di Kabupaten Sleman. Jurnal Akta, 5(1). https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2540
Wibowo, W. S., Najwan, J., & Bakar, F. A. (2022). Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Recital Review, 4(2), 323–352.
Wijayanti, N. W., & Badriyah, S. M. (2024). Akibat Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat Dengan Adanya Tipu Muslihat dan Daya Paksa (Studi Kasus Putusan Nomor 241/PDT/2020/PT. BDG). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 904–913.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dwi Agustin, Abdul Rochim, Sunardi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish their manuscripts in this journal agree to the following conditions:
- The copyright on each article belongs to the author(s).
- The author acknowledges that the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH) has the right to be the first to publish with a Creative Commons Attribution 4.0 International license (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
- Authors can submit articles separately, arrange for the non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (e.g., sent to the author's institutional repository, publication into books, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Law, Poliitic and Humanities (JLPH).