Withdrawal of Processed Food And Cosmetic Products Without Bpom Distribution Permits

Authors

  • Shelomita Putri Amelia UPN Veteran Jakarta
  • Dwi Desi Yayi Tarina UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.38035/jlph.v6i1.2524

Keywords:

BPOM, Distribution Permit, Product Recall

Abstract

The circulation of processed foods and cosmetics without distribution permits from the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) continues to increase in line with high market demand. This situation poses problems because products that have not undergone an evaluation process may contain hazardous ingredients and do not meet established safety and quality standards. This study aims to analyze the mechanism for recalling unlicensed foreign products and the legal implications of recalling unlicensed processed food and cosmetic products from abroad. Normative legal research using a legislative, case, and conceptual approach is the methodology employed. Research data was obtained through a literature study using primary, secondary, and tertiary legal materials. The study's findings demonstrate that BPOM uses pre-market and post-market oversight as part of a systematic supervisory mechanism. Product recalls are carried out in layers, starting from administrative sanctions to legal action in the event of repeated violations. The legal implications can take the form of technical guidance from BPOM and/or administrative sanctions such as warnings. In conclusion, BPOM's mechanism for recalling products without distribution permits emphasizes the importance of business actors' compliance with licensing regulations.

References

Antasia, P., & Tarina, D. D. Y. (2024). Legal Protection For Consumers Related To The Circulation Of Hard Drugs By Unlicensed Drug Stores In Indonesia. Unram Law Review, 8(2). https://doi.org/10.29303/ulrev.v8i2.383

Ayang, B. (2025, February 25). Waspada Kosmetik Ilegal Berbahaya, Ini Temuan BPOM! Goodstats. https://goodstats.id/article/waspada-kosmetik-ilegal-berbahaya-ini-temuan-bpom-EnX8p

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2020). Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. BPOM RI

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2020). Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat. BPOM RI

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2021). Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. BPOM RI

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2023). Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan. BPOM RI

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2025). Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan Dan Pemusnahan Pangan Olahan. BPOM RI

BPOM. (2025a, February 21). BPOM Intensifkan Pengawasan Rp31,7 Miliar Kosmetik Ilegal Ditemukan, Influencer Diminta Hati-hati dalam Promosi. . Badan Pengawas Obat Dan Makanan. https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-intensifkan-pengawasan-rp31-7-miliar-kosmetik-ilegal-ditemukan-influencer-diminta-hati-hati-dalam-promosi

BPOM. (2025b, March 21). BPOM Temukan 376 Sarana Jual Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Selama Pengawasan Pangan Ramadan. . Badan Pengawas Obat Dan Makanan. https://www.pom.go.id/berita/bpom-temukan-376-sarana-jual-pangan-ilegal-dan-kedaluwarsa-selama-pengawasan-pangan-ramadan

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.

Gundokesumo, M. E., & Amir, N. (2021). Peran Pengawasan Pemerintah Dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Peredaran Obat Palsu di Negara Indonesia (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Badan Pengurus Obat dan Makanan). Perspektif Hukum, 21(2).

Hera Natalia, I., & Prasetyo, H. (2024). Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Pangan Olahan Impor Tanpa Izin Edar: Studi Kasus Pemusnahan Satu Ton Roti Milk Bun Asal Thailand. 2(3), 472. https://doi.org/10.5281/zenodo.12534836

Marchella, S., Qanitah, N., Mutiara Zahrani, N., Handayani, S., Sriwijaya, U., & Selatan, S. (2025). ASPEK LEGALITAS DAN VIRALITAS DALAM PEREDARAN KOSMETIK TANPA IZIN BPOM DI INDONESIA (Vol. 2). https://journal.hasbaedukasi.co.id/index.php/jurmie

Pemerintah RI. (2012). Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pemerintah RI. (2017). Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Pemerintah RI. (2023). Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Rahmawati, D., Suriaatmaja, T. T., & Abidin, I. (2025). Peranan Bpom Dalam Mengawasi Peredaran Produk Makanan Impor Latiao yang Menyebabkan Keracunan Ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Bandung Conference Series : Law Studies, 5(2).

Rifda. (2025, June 11). Dasar Hukum Izin Edar BPOM : Wajib Tahu Sebelum Menjual Produk Anda. Izin.co.id. https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2025/06/11/dasar-hukum-izin-edar-bpom/

Suyudi, I., Afif, M. N., Kevin, Y., & Gabrielle, M. V. (2022). Analisis Pengawasan Post-Market Badan Pengawas Obat dan Makanan pada Peredaran Kosmetik Berbahaya. Deviance Jurnal Kriminologi, 6(2).

Downloads

Published

2025-11-03

How to Cite

Shelomita Putri Amelia, & Dwi Desi Yayi Tarina. (2025). Withdrawal of Processed Food And Cosmetic Products Without Bpom Distribution Permits. Journal of Law, Politic and Humanities, 6(1), 557–566. https://doi.org/10.38035/jlph.v6i1.2524