Transparency in the Tender Process of Regional Drinking Water Companies Amidst Unfair Competition

Authors

  • Gatot P. Soemartono Tarumanagara University, Indonesia
  • Lenny Sriwijaya Tarumanagara University, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jlph.v4i5.546

Keywords:

Unfair business competition, Tender monopoly, Tender procurement system, Law enforcement, Business Competition Supervisory Commission (KPPU)

Abstract

The tender procurement system in Indonesia is frequently tarnished by unfair business competition practices such as tender monopolies. These actions hurt society and the government while also impeding the efficacy and efficiency of purchasing products and services. This study takes a qualitative approach, analyzing KPPU decisions and doing literature reviews. The research findings indicate various factors contributing to the complexity of unfair business competition within tender monopolies, including a lack of accountability and transparency, lax regulation and law enforcement, entrepreneurial collusion, and external political and economic influences. Additionally, this research proposes solutions for these problems, such as boosting accountability and transparency, fortifying legal frameworks and law enforcement, and encouraging public and business education about fair competition, and establishing an effective monitoring and evaluation system to prevent unfair practices

References

Khamal Rokan, Mustapa. Persekongkolan Tender di Indonesia: Perspektif Hukum dan Analisis Putusan KPPU tentang Persaingan Usaha. Depok: Prenamedia Group, 2017.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (ed). Kompetisi. Jakarta: KPUU, 2011.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (ed). Laporan Tahun 2009. Jakarta: KPPU, 2009.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (ed). Pedoman Pasal 11 Tentang Kartel Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2011.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (ed). Pedoman Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2009.

Kostyó, Kenneth. Handbook - Curbing Corruption in Public Procurement. Transparency International, Fahmia Biadib. Buku Panduan - Mencegah Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Berlin, German: Transparency International, 2006.

Lubis, Andi Fahmi, et al. Hukum Persaingan Usaha Buku Teks, Edisi Kedua. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2017.

Raharja, Sam'un Jaja. Analisis Strategi Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Di Provinsi Jawa Barat. Bandung: ITB, 2017.

Sudarma Sumadi, Putu. Penegakan Hukum Persaingan Usaha (Hukum Acara Persaingan Usaha?). Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2017.

Tuturoong, Christian Evert, et al. Satu Dekade Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia: Analisis Tender 2011-2020 & Pemanfaatan Opentender.net oleh Publik. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2021.

Cakrafaksi Limuris, Fachriza. “Hak Rakyat Atas Air Bersih Sebagai Derivasi Hak Asasi Manusia Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.” JURNAL JENTERA 4, no. 2 (Desember 2021): 517.

Djaja, I Made, et al. “Pengembangan Akses Air Minum di Pedesaan: Penyediaan Air Berbasis Masyarakat untuk Mencapai Akses Air Minum Aman di Banjar Dauh Peken, Bali.” Journal of Public Health and Community Services – JPHCS 1, no. 1 (Mei 2022): 27.

Mudjib Rizal M., Abdul, and Sri Maharani MTVM. “Problematika Tender Pelelangan dalam Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia.” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 236.

Yusdiyanto. “Kontruksi Kerjasama LSM dan Pemerintah Dalam Pembangunan Daerah Perspektif Undang-undang Keormasan.” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (Mei-Agustus 2012): 1-2.

bpk.go.id. “BPK dan KPPU Menyepakati Kerjasama Dalam Penanganan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Accessed June 21, 2024. https://www.bpk.go.id/news/bpk-dan-kppu-menyepakati-kerjasama-dalam-penanganan-persaingan-usaha-tidak-sehat.

bpk.go.id. “Pengelolaan Keuangan Negara harus Transparan dan Akuntabel.” Accessed June 21, 2024. https://www.bpk.go.id/news/pengelolaan-keuangan-negara-harus-transparan-dan-akuntabel.

hukumonline.com. “MK Batalkan UU Sumber Daya Air.” Accessed June 21, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-batalkan-uu-sumber-daya-air-lt54e4bd8e5dc0a/#!.

hukumonline.com. “Persekongkolan Tender Sebagai Suatu Tindakan yang Anti Persaingan Sehat.” Accessed June 21, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/persekongkolan-tender-sebagai-suatu-tindakan-yang-anti-persaingan-sehat-hol18357/.

PDAM PINTAR. “Sejarah Perusahaan Air Minum di Indonesia.” Accessed June 21, 2024. https://pdampintar.id/blog/lainnya/sejarah-perusahaan-air-minum-di-indonesia/.

Ristiyanto, Nirwan. “Audit Investigatif Atas Dugaan Penggelembungan Harga Pengadaan Barang.” Makalah, Pusdiklatwas BPKP, 2013. Accessed June 21, 2024. https://pusdiklatwas.bpkp.go.id.

Universitas Bung Hatta. “Pasar Monopolistik – Pengertian, Contoh dan Ciri Ciri.” Accessed June 21, 2024. https://ekonomi.bunghatta.ac.id/index.php/id/artikel/509-pasar-monopolistik-pengertian-contoh-dan-ciri-ciri#:~:text=Didalam%20pasar%20monopolistik%20dapat%20ditemukan,keunikan%2C%20dan%20kualitas%20yang%20berbeda.

Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Pasal 1 Ayat 1.

Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55). Pasal 1 Ayat 4.

Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 63). Pasal 27A Ayat 1-2.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat (3).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846). Pasal 14 (h).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817). Pasal 36.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817). Pasal 49.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437). Pasal 32.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 14/KPPU-L/2019.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 30/KPPU-I/2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Downloads

Published

2024-07-01

How to Cite

P. Soemartono, G., & Sriwijaya, L. (2024). Transparency in the Tender Process of Regional Drinking Water Companies Amidst Unfair Competition. Journal of Law, Politic and Humanities, 4(5), 1092–1106. https://doi.org/10.38035/jlph.v4i5.546